BOGOR, MPI — Rencana pemekaran wilayah Kabupaten Bogor menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB), khususnya Bogor Timur dan Bogor Barat, masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kondisi keuangan negara yang dinilai belum cukup leluasa untuk mendukung pembentukan daerah otonom baru.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat V, Mulyadi, mengatakan pemerintah masih menghadapi keterbatasan anggaran dalam merealisasikan pemekaran Bogor Timur. Meski demikian, ia menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait pembentukan DOB tersebut harus tetap dikawal dan diperjuangkan.
Pernyataan itu disampaikan Mulyadi saat menanggapi aspirasi masyarakat dan kelompok yang selama ini mendorong pemekaran Bogor Timur, termasuk kalangan anak muda di wilayah Jonggol, pada Senin (10/8).
“Saya cukup bangga karena anak-anak muda di Jonggol ini terus memberikan kontribusi bagi wilayah Bogor Timur. Ada KKR dan Presidium Bogor Timur yang terus menagih kapan ‘merdekanya’ Bogor Timur ini. Namun, sebagai anggota Badan Anggaran, saya tahu kondisi keuangan negara saat ini masih sulit. Jadi, mohon izin agar ini terus dikawal,” ujar Mulyadi, Senin (10/8).
Menurut Mulyadi, peluang pemekaran Bogor Timur menjadi DOB tetap dapat diperjuangkan apabila pemerintah memiliki political will atau kemauan politik yang kuat.
Ia menilai keberpihakan pemerintah menjadi salah satu faktor penting dalam mendorong proses pembentukan daerah otonom baru, terutama di tengah adanya kebijakan moratorium pemekaran daerah.
“Harusnya bisa diperjuangkan kalau ada political will, artinya ada keterpihakan dan keinginan kuat untuk mewujudkannya. Sebab, ada beberapa wilayah lain yang masuk kekhususan sehingga moratoriumnya bisa dikesampingkan. Hal seperti itu yang bisa diupayakan,” katanya.
Mulyadi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat terkait pemekaran Bogor Timur dan Bogor Barat di tingkat pemerintah pusat.
Ia menyebut, secara tahapan, proses pemekaran kedua wilayah tersebut telah memasuki fase penyusunan kajian Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB).
Kajian tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses pembahasan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah serta Komisi II DPR RI.
“Mungkin kami di DPR RI yang harus terus menyuarakan hal itu. Secara tahapan, proses pemekaran Bogor Timur dan Barat sudah masuk ke fase yang pada akhirnya akan menghasilkan kajian RUU DOB untuk dibahas oleh Dirjen Otonomi Daerah dan Komisi II DPR RI,” ujarnya.
Rencana pembentukan DOB Bogor Timur dan Bogor Barat telah menjadi aspirasi yang terus disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat. Namun, realisasinya masih membutuhkan proses panjang, termasuk kajian, pembahasan di tingkat pemerintah pusat dan DPR RI, serta kesiapan fiskal negara.
Pernyataan Mulyadi menunjukkan bahwa meskipun kondisi anggaran negara menjadi salah satu kendala, peluang untuk memperjuangkan pemekaran tetap terbuka apabila terdapat kebijakan dan kemauan politik yang mendukung.
Dengan demikian, aspirasi masyarakat Bogor Timur dan Bogor Barat masih membutuhkan pengawalan dari berbagai pihak agar proses pemekaran dapat terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Cakra)




