BOGOR, MPI – Mutiara Hikmah Selasa, 18 Agustus 2026, Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si. mengangkat pembahasan mengenai QS. At-Taubah ayat 29, khususnya terkait pertanyaan bagaimana seorang Muslim menaati perintah Allah SWT yang terdapat dalam ayat tersebut.
Prof. Eggi mengawali Mutiara Hikmah dengan menyampaikan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:
قَا تِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِا للّٰهِ وَلَا بِا لْيَوْمِ الْاٰ خِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَ رَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَـقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْـكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صٰغِرُوْنَ
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
(QS. At-Taubah 9: Ayat 29).
Berangkat dari ayat tersebut, Prof. Eggi mengajukan pertanyaan serius kepada AI:
“Bagaimana menaati perintah ALLAH tersebut?”
Menurutnya, pertanyaan tersebut perlu dijelaskan secara detail dan disertai referensi karena berkaitan dengan upaya mewujudkan nilai-nilai Tauhid..
Memahami Ayat dengan Ilmu
Dalam jawaban yang kemudian menjadi bagian dari materi Mutiara Hikmah tersebut, pembahasan QS. At-Taubah ayat 29 diarahkan agar ayat tidak dipahami secara sepotong-sepotong.
Pembahasan dilakukan melalui tiga kaidah utama, yaitu tafsir, asbabun nuzul, dan maqashid syariah, sehingga kandungan ayat dapat dipahami secara lebih utuh.
1. Makna QS. At-Taubah Ayat 29 secara Bahasa dan Tafsir
Ayat tersebut berbunyi:
“Qootilul ladziina laa yu’minuuna billahi wa laa bil yaumil aakhir…”
Artinya:
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.”
Asbabun Nuzul
Dalam penjelasan tersebut, ayat ini dikaitkan dengan Perang Tabuk pada 9 Hijriah.
Pada masa tersebut, Nabi Muhammad SAW menghadapi situasi politik dan militer yang berkaitan dengan kekuatan Romawi di wilayah perbatasan Syam.
Konteks tersebut menjadi bagian penting untuk memahami ayat, sehingga ayat tidak dipisahkan dari kondisi peperangan dan hubungan politik pada masa Rasulullah SAW.
Siapa yang Diperangi?
Pembahasan kemudian menekankan bahwa ayat tersebut tidak boleh dipahami sebagai perintah untuk memerangi seluruh orang non-Muslim.
Ayat secara khusus menyebut:
“minalladziina uutul kitaab”, yaitu dari kalangan Ahli Kitab.
Dalam konteks fikih klasik, persoalan qital berkaitan dengan kondisi konflik, keamanan, serta hubungan antara pemerintahan dan pihak yang berkonflik.
Karena itu, ayat tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi individu untuk melakukan kekerasan secara sepihak terhadap orang lain.
Apa Itu Jizyah?
Jizyah merupakan istilah dalam sistem pemerintahan Islam klasik yang berkaitan dengan kelompok non-Muslim tertentu yang berada dalam perlindungan negara.
Dalam konteks fikih siyasah, jizyah berkaitan dengan hubungan antara negara dan masyarakat yang berada di bawah perlindungannya.
Prinsip perlindungan tersebut juga harus dipahami bersama dengan prinsip Al-Qur’an:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan dalam agama.”
QS. Al-Baqarah: 256.
Bagaimana Menaati Ayat Ini Hari Ini di NKRI 2026?
Pembahasan selanjutnya masuk pada pertanyaan penting: Bagaimana menerapkan ayat tersebut dalam kehidupan Indonesia pada 2026?
Dalam materi tersebut, kondisi dibedakan menjadi tiga tingkatan.
1. Ada Negara Islam atau Daulah
Dalam sistem negara yang menjalankan pemerintahan Islam, urusan politik luar negeri, perjanjian, pertahanan, dan peperangan berada dalam kewenangan pemerintahan yang sah.
Dalam perspektif fiqih siyasah, persoalan tersebut menjadi kewenangan ulil amri.
2. Negara Bangsa Modern atau NKRI
Indonesia merupakan negara bangsa modern yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Hubungan internasional dilakukan melalui hukum, diplomasi, perjanjian internasional, dan mekanisme negara.
Karena itu, dalam konteks NKRI, masyarakat dapat memperjuangkan nilai-nilai agama melalui jalur hukum, politik, ekonomi, pendidikan, dakwah, dan konstitusi.
3. Individu atau Jamaah
Individu tidak diperbolehkan melakukan tindakan kekerasan atau mengambil hukum ke tangannya sendiri.
Perjuangan individu dapat diwujudkan melalui jihad nafs, yaitu melawan hawa nafsu, memperbaiki diri, melawan korupsi, kezaliman, kebodohan, serta memperjuangkan kebenaran melalui lisan, tulisan, ilmu, dan cara-cara yang dibenarkan.
Karena itu, dalam konteks negara modern, tidak ada individu atau organisasi yang boleh mendeklarasikan perang secara sepihak.
Bentuk Qital di Era Ini
Dalam materi Mutiara Hikmah tersebut, bentuk perjuangan kemudian dijelaskan melalui beberapa bidang.
1. Qital Fikri – Perang Pemikiran
Perjuangan pemikiran dapat dilakukan dengan membongkar berbagai persoalan melalui data, kajian, ilmu, kritik, pendidikan, dan jalur hukum.
Persoalan seperti riba, oligarki, ketidakadilan, maupun kebijakan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan rakyat dapat diperjuangkan melalui cara yang konstitusional.
Dasarnya antara lain:
QS. Al-Ankabut: 46
“Wa jaadilhum billatii hiya ahsan.”
Artinya, melakukan dialog atau perdebatan dengan cara yang terbaik.
2. Qital Iqtishodi – Perjuangan Ekonomi
Perjuangan juga dapat dilakukan dalam bidang ekonomi.
Masyarakat didorong untuk memperkuat ekonomi umat, membangun kemandirian ekonomi, serta memperjuangkan agar sumber daya alam memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.
Hal tersebut dikaitkan dengan:
QS. Al-Hasyr: 7
“Kai laa yakuuna duulatan bainal aghniyaa-i minkum.”
Semangat tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945.
3. Qital Qalam dan Lisan – Perjuangan Tulisan dan Lisan
Perjuangan dapat dilakukan melalui tulisan dan lisan.
Menyampaikan kritik terhadap pejabat, melakukan amar ma’ruf nahi mungkar, menyampaikan dakwah, melakukan pendidikan publik, dan memperjuangkan kebenaran merupakan bagian dari perjuangan yang dapat dilakukan melalui cara-cara damai dan bertanggung jawab.
Dalam materi tersebut juga dicantumkan hadis:
“Afdholul jihad kalimatul haqqi ‘inda sulthonin jaair.”
Yakni mengenai keutamaan menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.
4. Qital Dakwah
Dakwah dilakukan dengan mengajak manusia kepada agama Allah dengan hikmah dan cara yang baik.
Tujuan dakwah adalah menyampaikan kebenaran, bukan memaksakan agama atau melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Empat Syarat Agar Tidak Salah Memahami Ayat
Dalam materi tersebut terdapat empat prinsip penting.
1. Ada Sebab
Perjuangan harus memiliki sebab yang jelas, bukan didasarkan pada kebencian pribadi.
Konteks konflik, serangan, atau pengkhianatan perjanjian menjadi bagian dari pembahasan fikih peperangan.
2. Ada Pemimpin yang Sah
Perang bukan kewenangan individu.
Dalam konteks negara modern, persoalan penggunaan kekuatan bersenjata berada dalam kewenangan negara berdasarkan hukum.
3. Ada Tujuan
Tujuan harus berkaitan dengan keadilan dan kemaslahatan, bukan dendam, kebencian, atau kepentingan pribadi.
4. Ada Adab Perang
Dalam hukum dan etika peperangan Islam terdapat batasan dan larangan melakukan kezaliman.
Tidak boleh menjadikan peperangan sebagai alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap pihak yang tidak terlibat.
Kesimpulan Fikih: Tauhid dalam Menaati Ayat
Dalam kesimpulan pembahasan, menaati ayat tersebut dalam konteks kehidupan hari ini diarahkan pada istiqamah menegakkan nilai-nilai Allah melalui cara yang benar, adil, dan konstitusional.
1. Tauhid
Seorang Muslim meyakini bahwa kemenangan hanya berasal dari Allah SWT.
Hal tersebut dikaitkan dengan:
QS. Ali Imran: 126.
2. Ittiba’
Perjuangan harus mengikuti cara Rasulullah SAW.
Dakwah, pendidikan, pembinaan umat, kesabaran, dan hikmah menjadi bagian penting dari perjalanan dakwah Rasulullah SAW.
3. Fakku Roqobah
Perjuangan juga diarahkan untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk keterbelengguan.
Dalam materi tersebut disebutkan lima bentuk perbudakan modern yang perlu diperjuangkan, yakni:
pendidikan, politik, ekonomi, hukum, dan budaya.
Fiqih Jihad di Era Konstitusi NKRI
Materi kemudian dilanjutkan dengan tema:
“FIQIH JIHAD DI ERA KONSTITUSI NKRI.”
Rujukan yang digunakan antara lain:
QS. At-Taubah: 29 + QS. An-Nahl: 125 + UUD 1945 + Fiqih Siyasah.
Pembuka materi menegaskan:
“QOOTILUL LADZIINA LAA YU’MINUUNA BILLAH…”
QS. At-Taubah: 29.
Perintah Allah tersebut merupakan haq, tetapi cara mengamalkannya harus dengan ilmu.
Karena itu, pemahaman terhadap jihad tidak boleh dilepaskan dari ilmu, konteks, hukum, dan ketentuan syariat.
Tujuh Prinsip Fiqih Jihad di Era NKRI
1. Niat: Lillah, Bukan Nafsu
Jihad bukan karena kebencian atau kepentingan pribadi, tetapi karena Allah dan untuk tujuan yang benar.
2. Ada Pemimpin yang Sah
Jihad fisik atau peperangan merupakan kewenangan negara.
Dalam konteks NKRI, masyarakat berkewajiban menghormati konstitusi dan hukum selama tidak diperintahkan melakukan kemaksiatan.
Hal tersebut dikaitkan dengan:
QS. An-Nisa: 59
“Athii’ullah wa athii’ur rasuula wa ulil amri minkum.”
3. Ada Sebab yang Jelas
Perjuangan harus memiliki alasan yang nyata dan tidak boleh dibuat berdasarkan prasangka.
Persoalan korupsi, penyalahgunaan amanah, maupun ketidakadilan dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum dan konstitusi.
4. Jihad Memiliki Berbagai Bentuk
Dalam materi tersebut dijelaskan:
Jihad nafs – melawan hawa nafsu dan memperbaiki diri.
Jihad lisan – menyampaikan kebenaran dan kritik.
Jihad harta – menggunakan harta untuk kebaikan dan kemaslahatan.
Jihad pedang – dalam konteks peperangan, bukan kewenangan individu, tetapi terkait kewenangan negara dan hukum yang berlaku.
5. Menggunakan Cara Nabawi
Allah SWT berfirman:
اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ
“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik.”
QS. An-Nahl: 125.
6. Ada Adab dan Batasan
Tidak boleh melakukan kezaliman, merusak fasilitas umum, mengganggu masyarakat yang tidak terlibat, atau mengkhianati perjanjian.
7. Tujuannya Keadilan
Tujuan perjuangan adalah keadilan dan kemaslahatan.
Allah SWT berfirman:
اِعْدِلُوا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى
“Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
QS. Al-Maidah: 8.
Apa Itu Jizyah Hari Ini?
Materi tersebut juga mengangkat pertanyaan:
Apa itu jizyah dalam konteks kehidupan sekarang?
Dalam sejarah fikih Islam, jizyah berkaitan dengan sistem perlindungan dan hubungan antara negara dengan kelompok non-Muslim tertentu.
Dalam konteks NKRI modern, seluruh warga negara memiliki hak dan kewajiban yang diatur konstitusi.
Negara berkewajiban melindungi warga negara tanpa membedakan latar belakangnya, sedangkan warga negara memiliki kewajiban menaati hukum dan memenuhi kewajiban sebagai warga negara.
Pengelolaan sumber daya alam juga dikaitkan dengan:
Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tiga Langkah Aksi Nyata
Materi tersebut kemudian mengarahkan perjuangan kepada tiga langkah nyata.
1. Jihad Ilmu
Mempelajari UUD 1945, APBN, kontrak sumber daya alam, hukum, ekonomi, dan kebijakan publik.
Persoalan bangsa harus dibongkar dengan ilmu dan data, bukan hanya emosi.
2. Jihad Politik dan Hukum
Perjuangan dilakukan melalui parlemen, mekanisme demokrasi, pengawasan anggaran, advokasi, gugatan hukum, dan mekanisme konstitusional lainnya.
Hal tersebut dikaitkan dengan semangat:
“Kuunuu qawwaamiina bilqisthi.”
Yakni menjadi orang-orang yang tegak menegakkan keadilan.
3. Jihad Ekonomi
Membangun koperasi, BUMDes, usaha masyarakat, ekonomi umat, serta mendorong sistem ekonomi yang berpihak kepada kepentingan rakyat.
Semangatnya adalah membangun kemandirian dan menghindarkan masyarakat dari berbagai bentuk ketergantungan dan penindasan ekonomi.
Kesimpulan: Jihad Terbesar Hari Ini
Pada bagian akhir materi, ditegaskan bahwa perjuangan umat pada masa kini dapat dilakukan melalui ilmu, politik, hukum, ekonomi, dakwah, serta perjuangan konstitusional.
Jihad terbesar hari ini adalah istiqamah menegakkan keadilan dan memperjuangkan kemaslahatan rakyat melalui jalur yang benar.
Bukan dengan menciptakan kekacauan, bukan dengan tindakan anarkis, dan bukan dengan kekerasan yang dilakukan secara individual.
Perjuangan harus tetap berpijak kepada tauhid, keadilan, ilmu, akhlak, hukum, dan konstitusi.
Allah SWT berfirman:
فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ
“Maka ikutilah aku, niscaya Allah mencintaimu.”
QS. Ali Imran: 31.
Penutup Mutiara Hikmah
Pada akhirnya, Allah tidak membutuhkan manusia untuk berbuat zalim dalam membela agama-Nya.
Allah membutuhkan manusia yang adil dan istiqamah.
Karena itu, semangat jihad harus ditempatkan dalam kerangka pengabdian kepada Allah SWT, memperjuangkan kebenaran, membela keadilan, membangun kemaslahatan, dan membebaskan masyarakat dari berbagai bentuk keterbelengguan.
Perjuangan tersebut dapat dilakukan dengan ilmu, dakwah, tulisan, lisan, ekonomi, politik, hukum, dan konstitusi.
Allah SWT berfirman:
اِعْدِلُوا ۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰى
“Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”
QS. Al-Maidah: 8.
Doa yang disampaikan:
اللَّهُمَّ انْصُرِ الْحَقَّ وَأَهْلَهُ، وَأَخْذِلِ الْبَاطِلَ وَأَهْلَهُ
“Ya Allah, menangkanlah yang haq dan pendukungnya. Hinakanlah yang batil dan pendukungnya.”
Barakallahu fiikum Komandan.
Allahu Akbar 3x!
MERDEKA!
Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana (BES)




