Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, angkat bicara terkait beredarnya pesan berantai atau chat di sejumlah WhatsApp Group (WAG) yang menyudutkan dirinya dan mengaitkannya dengan sebuah rapat di kawasan Sentul bersama sejumlah pihak.

Dalam pesan yang beredar tersebut dinarasikan bahwa pada hari Kamis dan Sabtu terdapat pertemuan di Sentul bersama Wakil Bupati Bogor, Indra Fermanto, Ipeck, Asnan, Suryanto, Farid, Sigit, Nana dari Disnaker, serta Gantara.

Menanggapi informasi tersebut, Muhammad Irvan Maulana memberikan klarifikasi sekaligus bantahan resmi.

Ia menegaskan bahwa narasi yang beredar tersebut 100 persen fitnah dan tidak benar.

“Saya menegaskan bahwa tidak pernah ada rapat atau pertemuan sebagaimana yang dituduhkan dalam pesan tersebut, baik pada hari Kamis maupun Sabtu di wilayah Sentul bersama nama-nama yang disebutkan,” tegas Muhammad Irvan Maulana, Kamis (10/9/2026).

Ungkap Keberadaannya Saat Waktu yang Dituduhkan

Irvan juga menyampaikan fakta mengenai keberadaannya pada waktu yang disebutkan dalam pesan tersebut.

Menurutnya, ketika pesan tersebut disebarkan dan pada waktu yang dituduhkan, dirinya sedang berada di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta untuk urusan medis dan pribadi.

Baca juga:  LSM BPK-RI Kawal Dugaan Korupsi Dana Bankeu dan Dana Desa Gunung Sari, APH Diminta Bertindak Cepat

Ia menyatakan memiliki sejumlah bukti yang dapat menunjukkan keberadaannya di rumah sakit tersebut.

“Segala bukti rekam medis, absensi, serta dokumentasi keberadaan saya di rumah sakit tersebut terarsip dengan sangat lengkap dan sah secara hukum,” ungkapnya.

Karena itu, Irvan meminta masyarakat maupun rekan-rekan media tidak langsung mempercayai informasi yang beredar melalui pesan berantai tanpa mengetahui fakta sebenarnya.

Lebih lanjut, Irvan menilai beredarnya pesan tersebut bukan hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga berpotensi mencederai marwah dan integritas jabatannya sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor.

Ia menyebut tindakan penyebaran informasi yang tidak benar melalui media digital harus disikapi secara serius, terutama apabila informasi tersebut menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Irvan kemudian menyinggung ketentuan hukum terkait penyebaran informasi elektronik yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.

Ia merujuk pada Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga:  Seleksi Jabatan Berlanjut, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pastikan Talenta Terbaik Isi Jabatan Strategis

Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP mengenai penistaan dan fitnah, serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyiaran kabar bohong yang dapat menimbulkan keonaran.

Menyikapi beredarnya chat tersebut, Irvan menyatakan tidak akan tinggal diam.

Sebagai Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor yang salah satu ruang lingkup tugasnya berkaitan dengan pemerintahan dan hukum, ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik black campaign maupun character assassination yang dinilainya dapat merusak nama baik seseorang dan iklim demokrasi di Kabupaten Bogor.

“Oleh karena itu, saya akan menempuh jalur hukum secara resmi dengan melaporkan pembuat pertama dan penyebar utama chat tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” tegasnya.

Ia meminta pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan maupun penyebaran pesan tersebut untuk mempersiapkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Sambas Pimpin BUMD Sayaga, Rizwan Dorong Optimalisasi Hotel Sayaga Horison untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bogor

Menurut Irvan, hukum harus ditegakkan agar media sosial, termasuk WhatsApp Group, tidak dijadikan alat untuk memecah belah maupun menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.

Di bagian akhir klarifikasinya, Irvan juga menyampaikan pesan kepada para temen – temen media dan penggerak aktivis di Kabupaten Bogor.

Ia mengingatkan agar para jurnalis maupun aktivis tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya.

“Saya menyarankan kepada para awak media ataupun penggerak aktivis jangan sampai mau diadu domba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Irvan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan informasi berdasarkan fakta dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkan sebuah informasi kepada publik.

Ia menegaskan, perbedaan pandangan maupun dinamika politik dan pemerintahan seharusnya tidak menjadi alasan untuk menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Klarifikasi tersebut disampaikan Irvan agar masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh informasi liar yang beredar dan dapat mengetahui posisi serta bantahan resminya terhadap narasi yang beredar di sejumlah WAG. (Sym)

Latest

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Mutiara Hikmah BES: 6 Kunci Meraih Rahmat Allah SWT Menurut Al-Qur’an

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap manusia yang beriman...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman tentu mendambakan kehidupan yang baik di dunia dan keselamatan di akhirat. Salah satu kabar gembira...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 di Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor,...