Pedagang Tramadol Diduga Bebas Berjualan di Citaringgul

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Peredaran obat-obatan keras tertentu yang diduga dijual tanpa memenuhi ketentuan di wilayah Desa Citaringgul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan, pada Kamis (15/10). Sebuah warung yang berkedok toko kelontong terpantau masih diduga menjual obat jenis tramadol secara bebas.

Di tengah komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang, dugaan aktivitas penjualan obat tersebut menjadi perhatian dan membutuhkan tindak lanjut dari pihak berwenang.

Berdasarkan pantauan awak media, warung yang berada di pinggir jalan wilayah Citaringgul itu diduga menjual obat-obatan yang masuk dalam kategori daftar G. Modus usaha yang menyerupai warung kelontong tersebut diduga membuat aktivitas penjualan obat sulit dikenali oleh masyarakat awam.

Aktivitas penjualan obat-obatan tersebut disebut berlangsung cukup leluasa, khususnya di wilayah Kecamatan Babakan Madang yang masuk dalam wilayah hukum Polres Bogor.

Tim investigasi media juga melaporkan adanya sejumlah orang yang diduga datang untuk membeli obat-obatan jenis tramadol, eximer, dan trihexyphenidyl atau trihex. Mereka disebut berasal dari berbagai kelompok usia, mulai dari orang dewasa hingga remaja.

Baca juga:  HUT RI ke-81, AMBAR: Kemerdekaan Tak Boleh Berhenti di Tiang Bendera, Pers Harus Berani Melawan Pembungkaman

Kondisi tersebut menimbulkan keprihatinan, terutama apabila benar terdapat anak di bawah umur yang dapat membeli obat-obatan tersebut tanpa pemeriksaan maupun pengawasan yang semestinya.

Konsumen Sebut Penjualan Sudah Berlangsung Enam Bulan

Saat dimintai keterangan, salah seorang konsumen yang baru saja membeli obat jenis tramadol menyebut bahwa pedagang tersebut sudah cukup lama menjalankan aktivitas penjualannya.

“Pedagang tramadol ini sudah lama, kurang lebih enam bulan berjualan bebas,” ujar konsumen tersebut kepada awak media. pada Kamis (15/10/2026).

Keterangan itu menjadi salah satu informasi awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi berwenang guna memastikan legalitas penjualan, jenis obat yang diperdagangkan, serta kepatuhan terhadap ketentuan peredaran obat.

Dugaan Koordinasi dan Perlindungan Harus Diusut

Dalam laporan tim investigasi, muncul dugaan bahwa aktivitas perdagangan obat-obatan tersebut mendapat pengawalan dari oknum di lingkungan RT dan RW maupun aparat penegak hukum (APH) setempat.

Selain itu, terdapat dugaan mengenai adanya pembayaran uang koordinasi atau uang keamanan kepada pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum di tingkat Polsek maupun Polres Bogor.

Baca juga:  Aksi KAMKA di Kantor Bupati Bogor Soroti Dugaan Aliran Dana Tambang Ilegal, Wakil Bupati Disorot

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Belum terdapat keterangan atau bukti terverifikasi yang dapat memastikan keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Apabila terbukti terdapat pihak yang memberikan perlindungan terhadap peredaran obat ilegal atau menerima imbalan untuk membiarkan aktivitas tersebut, tindakan itu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penjual Obat Tanpa Izin Dapat Menghadapi Sanksi Hukum

Peredaran obat keras harus memenuhi ketentuan perizinan, standar pelayanan kefarmasian, serta persyaratan penyerahan obat kepada pihak yang berhak.

Dalam rilis awal, disebutkan Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagai dasar ancaman pidana terhadap pelanggaran terkait sediaan farmasi. Namun, penerapan pasal dan ancaman hukumannya harus disesuaikan dengan waktu kejadian, jenis pelanggaran, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Memahami Takdir dan Rahasia Ayat Al-Qur'an yang Tak Pernah Bertentangan (An-Nisa' 78-82)

Hal tersebut penting karena Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 telah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dengan demikian, penanganan perkara yang terjadi saat ini perlu mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku dan hasil pemeriksaan aparat berwenang.

Pemerintah Desa dan Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak

Masyarakat berharap Pemerintah Desa Citaringgul, Pemerintah Kecamatan Babakan Madang, Pemerintah Kabupaten Bogor, serta jajaran Polsek Babakan Madang dan Polres Bogor segera menindaklanjuti dugaan peredaran obat-obatan tersebut.

Pemeriksaan di lokasi, pengecekan izin usaha dan legalitas obat, penelusuran jalur distribusi, serta penyelidikan terhadap dugaan penjualan kepada anak di bawah umur dinilai penting untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran hukum.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya penjualan obat yang melanggar ketentuan, masyarakat meminta agar aktivitas tersebut dihentikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.

Langkah tegas dan transparan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan obat-obatan keras, melindungi generasi muda, serta memastikan bahwa pengawasan peredaran obat di wilayah Kabupaten Bogor berjalan sebagaimana mestinya. (Syam)

Latest

Newsletter

Don't miss

BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tuntaskan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor, Rahmad Sukendar: Pertanyakan Transparansi KPK

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad...

PETISI 26 Gertak KONI Kabupaten Bogor: Teken Petisi Transparansi Anggaran Porprov 2026, Buktikan Komitmen Antikorupsi!

CIBINONG, BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Gelombang tuntutan terhadap pembersihan birokrasi dan penggunaan fasilitas negara di Kabupaten Bogor terus menguat. Di tengah maraknya sorotan...

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Al-Ankabut Ayat 2–6 dan 69, Jihad Adalah Ujian Iman, Bukan Bantuan untuk Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam renungan Mutiara Hikmah Kamis, 15 Oktober 2026,...