Mutiara Hikmah BES: QS Al-Ma’idah 32 – Nyawa Manusia, Fungsi Negara, dan Revolusi Fungsional

MUTIARA HIKMAH – KAMIS, 11 Juni 2026

Matapenaindonesia.co.id Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

مِنْ اَجْلِ ذٰلِكَ ۛ كَتَبْنَا عَلٰى بَنِيْۤ اِسْرَآءِيْلَ اَنَّهٗ مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِۢغَيْرِ نَفْسٍ اَوْ فَسَا دٍ فِى الْاَرْضِ فَكَاَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ وَمَنْ اَحْيَاهَا فَكَاَنَّمَاۤ اَحْيَا النَّاسَ جَمِيْعًا ۗ وَلَـقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِالْبَيِّنٰتِ ثُمَّ اِنَّ كَثِيْرًا مِّنْهُمْ بَعْدَ ذٰلِكَ فِى الْاَرْضِ لَمُسْرِفُوْنَ

min ajli zaalika katabnaa ‘alaa baniii isrooo-iila annahuu mang qotala nafsam bighoiri nafsin au fasaading fil-ardhi fa ka-annamaa qotalan-naasa jamii’aa, wa man ahyaahaa fa ka-annamaaa ahyan-naasa jamii’aa, wa laqod jaaa-at-hum rusulunaa bil-bayyinaati summa inna kasiirom min-hum ba’da zaalika fil-ardhi lamusrifuun

Terjemahan:

Oleh karena itu, Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barang siapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi.”

📝 Pembahasan & Komentar :

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Haji Mabrur Harus Berdampak Pada Akhlak dan Kehidupan

1. Hukum Langit Soal Nyawa Manusia

Ayat ini diturunkan terkait peristiwa Qabil dan Habil, pembunuhan pertama dalam sejarah manusia. Allah menegaskan hukum yang tegas:

– Membunuh satu nyawa tanpa hak qishas atau untuk menghentikan kerusakan = setara membunuh seluruh umat manusia

– Menyelamatkan satu nyawa = setara menyelamatkan seluruh umat manusia

Nilai nyawa bersifat mutlak, bukan sekadar angka atau statistik. Oleh karena itu, perbuatan yang merugikan kehidupan rakyat—seperti korupsi, kebijakan zalim yang merampas rezeki, kesehatan, dan keselamatan—memiliki dosa yang sangat besar.

2. Tinjauan dari Berbagai Perspektif

🔹 Filsafat

Ayat ini mengajarkan bahwa nyawa memiliki nilai universal dan martabat yang sama bagi seluruh manusia. Semua berasal dari asal-usul yang sama, sehingga martabatnya tidak bisa ditawar atau ditukar. Prinsip ini menolak paham individualisme yang menganggap urusan orang lain tidak penting; sebaliknya, keberadaan setiap orang saling terikat satu sama lain.

🔹 Historis-Sosiologis

Hukum ini ditetapkan khusus untuk Bani Israil karena mereka sering melanggarnya: membunuh nabi, orang-orang saleh, dan menimbulkan kerusakan. Pola ini terulang hingga masa kini: masyarakat yang tidak menjaga kesucian nyawa akan mengalami kehancuran, kekacauan, dan konflik. Negara yang gagal melindungi nyawa rakyat akan kehilangan haknya untuk dipatuhi.

Baca juga:  Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Dinilai Abai, Warga Harapan Jaya Kecamatan Cibinong Serukan Penanganan Serius Tumpukan Sampah di Aliran Sungai

🔹 Yuridis

Ayat ini menjadi dasar Hifdzun Nafs (menjaga nyawa) sebagai tujuan utama syariah. Hukum Islam menetapkan hukuman berat bagi pembunuhan dan pelaku kerusakan di bumi. Sejalan pula dengan hukum positif Indonesia, di mana pembunuhan dan perbuatan yang merugikan masyarakat diancam pidana berat.

3. Fungsi Negara Menurut Ayat

Tugas utama negara adalah menyelamatkan dan melindungi nyawa rakyat, bukan sebaliknya. Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28A yang menyatakan setiap orang berhak hidup dan mempertahankan hidupnya.

Jika negara gagal menjalankan fungsinya—misalnya sistem kesehatan bermasalah, BPJS tertunggak, obat kosong, harga kebutuhan pokok dimanipulasi—maka negara dikatakan disfungsional. Secara syariat, hal ini setara dengan pembunuhan massal secara sistemik.

4. Realita di Lapangan & Aksi Nyata

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Peringatan dan Tanggung Jawab Moral Dalam Kehidupan

Kasus di Bogor:

RSUD klaim BPJS tidak dibayar → obat-obatan kosong → pasien ditolak pelayanan → ruang gawat darurat penuh sesak. Ini adalah bentuk kerusakan di bumi yang dilakukan secara terstruktur.

Strategi Revolusi Fungsional – Gerakan CBM (Cerdas, Berani, Militan):

✅ Cerdas: Kumpulkan data dan bukti nyata di lapangan

✅ Berani: Laporkan pelanggaran melalui jalur hukum yang sah

✅ Militan: Tetap konsisten mengawal hingga ada perubahan, berikan sanksi sosial bagi pemimpin yang lalai

💡 Pesan Penutup

“Di akhirat kelak, malaikat tidak akan menanya jabatanmu. Yang ditanya adalah: Apakah kamu telah menyelamatkan nyawa orang lain, atau justru membiarkan dan membuat mereka menderita?”

Dokumentasi:

Sekelumit dialog tanggal 11 Juni 2026. Awal gerakan Revolusi Fungsional: dimulai dari 2 orang, menjadi 3, kemudian berkembang menjadi gerakan Cerdas Berani Militan (CBM)

Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.”

(QS. Ar-Ra’d: 11)

#RevolusiFungsional #CBM #HifdzunNafs #BogorBergerak

⚔️ Salam Perjuangan

Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana ( BES )

Latest

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Newsletter

Don't miss

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan...

50 Orang Diperiksa! Kasus PTSL Bojonggede 2019 Disorot, Pejabat BPN Ikut Dimintai Keterangan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kasus dugaan penyimpangan...

Mutiara Hikmah BES: Jangan Tertipu Penampilan dan Retorika, Waspadai Sifat Munafik

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi...

Dituding Rapat di Sentul, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Itu Fitnah!

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana, angkat bicara terkait beredarnya pesan berantai atau chat di...

Mutiara Hikmah BES: Bolehkah Beribadah Karena Ingin Masuk Surga?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Setiap orang beriman tentu mendambakan kehidupan yang baik di dunia dan keselamatan di akhirat. Salah satu kabar gembira...

BPN Kabupaten Bogor Digeledah, Polisi Usut Dugaan Pemalsuan 52 Sertifikat PTSL

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor digeledah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, pada...