Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Putuskan Tidak Menahan Roy Suryo dan dr. Tifa

JAKARTA, MPI Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma alias Tifa, setelah menerima berkas penyelidikan tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6).

Kedua orang yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu keaslian ijazah mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut kemudian langsung dilepas.

Baca juga:  Wamen Desa Apresiasi Kepemimpinan Prabowo: Pemerintah Hadir untuk Kesejahteraan Rakyat

“Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka, tidak dilakukan penahanan,” ujar Kepala Kejari Jaksel, Marcelo Bellah, dalam konferensi pers di lingkungan Kejari Jaksel, Senin (22/6).

Keputusan ini diambil berdasarkan permohonan surat penanggahan penahanan yang diajukan oleh pihak keluarga dan kuasa hukum para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga:  Disharmoni Bukan Alasan PHK: Negara Wajib Jamin Hak Pekerja

Meskipun tidak ditahan, Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma tetap dikenakan kewajiban untuk melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.

Latest

Pergiliran Kekuasaan dan Muhasabah Kepemimpinan

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah BES - SENIN, 22 Juni...

Eggi Sudjana: Jangan Jadikan Perkara Hukum Sebagai Panggung Popularitas dan Ajang Mencari Sorotan

Oleh: Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. Pembina...

Istiqomah di Jalan Haq: Pola Sunnatullah dan Ujian Para Penegak Kebenaran

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah BES - Sabtu, 20 Juni 2026...

Eggi Sudjana Buka Suara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA, MPI - Advokat senior Eggi Sudjana menyampaikan tanggapan terkait penangkapan...

Newsletter

Don't miss

Pergiliran Kekuasaan dan Muhasabah Kepemimpinan

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah BES - SENIN, 22 Juni...

Eggi Sudjana: Jangan Jadikan Perkara Hukum Sebagai Panggung Popularitas dan Ajang Mencari Sorotan

Oleh: Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. Pembina...

Istiqomah di Jalan Haq: Pola Sunnatullah dan Ujian Para Penegak Kebenaran

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah BES - Sabtu, 20 Juni 2026...

Eggi Sudjana Buka Suara Terkait Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

JAKARTA, MPI - Advokat senior Eggi Sudjana menyampaikan tanggapan terkait penangkapan...

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk...

Pergiliran Kekuasaan dan Muhasabah Kepemimpinan

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah BES - SENIN, 22 Juni 2026.📖 Allah SWT berfirman:آلِ عِمْرَانَ ١٤٠ (QS. Ali Imran Ayat 140)إِن يَمْسَسْكُمْ قَرْحٌ فَقَدْ مَسَّ الْقَوْمَ...

Eggi Sudjana: Jangan Jadikan Perkara Hukum Sebagai Panggung Popularitas dan Ajang Mencari Sorotan

Oleh: Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. Pembina KORLABIMatapenaindonesia.co.id - Pernyataan Pengamat Hukum Damai Hari Lubis (DHL) yang menyebut, "Pengacara RS Cs Fasilitasi...

Istiqomah di Jalan Haq: Pola Sunnatullah dan Ujian Para Penegak Kebenaran

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah BES - Sabtu, 20 Juni 2026 / 1448 HAllah Subhanahu Wa Ta'Ala Berfirman ;قَا لُـوْۤا اَجِئْتَنَا لِنَعْبُدَ اللّٰهَ وَحْدَهٗ وَنَذَرَ مَا كَا نَ...