Beranda blog Halaman 3

Perkuat Persatuan, GP DKC Kota Bogor Gelar Halal Bihalal Bersama Lintas Ormas

0

KOTA BOGOR, MPI Setelah rangkaian ibadah puasa Ramadhan dan menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, Garda Prabowo (GP) Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Kota Bogor bersama Bravo Komando Group Bogor Raya menyelenggarakan acara halal bihalal.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai ormas, antara lain LMP, BBR, dan PP, yang bertempat di Mako GP Perumahan Indraprasta, Jl. Arimbi, Kelurahan Bantar Jati, Kecamatan Bogor Utara, pada Minggu, (29/3/2026).

Acara ini menjadi wadah untuk mempererat kehangatan hubungan antarlembaga. Meskipun berasal dari organisasi yang berbeda, tidak ada jarak pemisah di antara mereka. Semua pihak berpegang teguh pada prinsip persatuan dan kesatuan bangsa.

Dede Rian, yang akrab disapa A’ong selaku penggagas acara, menyampaikan sambutannya.

“Acara ini kami laksanakan semata-mata untuk mempererat tali silaturahmi dan persatuan antarormas, sekaligus memanfaatkan momen Idul Fitri untuk saling memaafkan satu sama lain. Sebagai manusia biasa, tentu banyak kesalahan dan khilaf yang dilakukan terhadap sesama, sehingga acara ini menjadi awal untuk perubahan yang lebih baik ke depannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, A’ong mengajak rekan-rekan ormas di Kota Bogor untuk berkolaborasi dalam berbagai tindakan dan program positif.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas keamanan dan kenyamanan bersama di wilayah Kota Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga perwakilan dari Dewan Koordinasi Daerah (DKD) Jawa Barat Sekda A. Yani, serta Pembina Bravo Komando Group Bogor Raya sekaligus Pembina Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor raya Fajar Subagja Rianto.

Acara berjalan lancar dan ditutup dengan pembacaan doa bersama, dilanjutkan dengan saling bersalaman dan berpelukan untuk saling memaafkan lahir dan batin.

(Ayax)

Sinergi Polda Jabar dan Polres Garut Berhasil Ringkus Residivis Pembobol Minimarket

0

GARUT, MPITim buru sergap (Buser)  gabungan dari jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Garut berhasil mengakhiri petualangan seorang spesialis pembobol minimarket yang kerap meresahkan warga di wilayah Kabupaten Garut. Tersangka berinisial D (42), yang dikenal licin dalam menjalankan aksinya, diciduk petugas setelah melakukan aksi pencurian di sebuah minimarket di kawasan Leles pada 23 Maret 2026 lalu.

Kapolres Garut, AKBP Yugi Bayu Hendarto, dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Garut, Pada Jumat (27/3/2026), mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang belum sempat dijual.

“Pelaku berhasil ditangkap di wilayah hukum Polres Garut. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian di Minimarket Indomaret, Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Kecamatan Leles,” ujar Kapolres

Dalam aksinya di minimarket tersebut, pengelola melaporkan kerugian materi mencapai lebih dari Rp20 juta. Barang yang paling banyak digasak oleh pelaku adalah rokok berbagai merek. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka D ternyata merupakan seorang residivis yang baru saja menghirup udara bebas namun kembali mengulangi perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menambahkan bahwa tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan modus operandi yang cukup terencana. Pelaku masuk ke dalam target sasarannya dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga bambu, lalu membobol bagian atap bangunan.

“Setelah berhasil menjebol atap, pelaku masuk ke dalam toko dan menguras isi etalase, terutama rokok, yang kemudian dimasukkan ke dalam karung untuk dibawa kabur,” jelas Kasat Reskrim

Dari hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa D telah beraksi di lima lokasi berbeda di wilayah Garut, yang terdiri dari tiga minimarket dan dua rumah warga.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sebanyak 269 bungkus rokok berbagai merek serta alat-alat yang digunakan untuk membobol bangunan.

Saat ini, tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Jawa Barat tetap kondusif, sekaligus memberikan peringatan keras bagi para pelaku kejahatan bahwa kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan kriminalitas yang merugikan masyarakat.

Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor

0

BOGOR, MPI Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau kesiapan Pasar Jambu Dua, untuk memastikan daya tampung, area bongkar muat, akses angkutan kota, serta sarana dan prasarana penunjang lainnya, pada Sabtu (28/3/2026).

Peninjauan ini dilakukan pascapenertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, dan Jalan Lawang Seketeng beberapa waktu lalu. Dalam kesempatan tersebut, Dedie Rachim bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, memastikan kembali kesiapan serta kapasitas Pasar Jambu Dua dalam menampung para pedagang relokasi.

“Pasar Jambu Dua kami siapkan sebagai lokasi relokasi yang representatif. Kami pastikan daya tampung mencukupi, akses logistik lancar, dan fasilitas penunjang terus diperbaiki agar pedagang dan pembeli sama-sama nyaman,” ujar Dedie Rachim.

Sejumlah perbaikan terus disegerakan, di antaranya pembenahan akses jalan serta perbaikan lampu penerangan jalan yang sebelumnya tidak berfungsi. Selain itu, akses bagi kendaraan pengangkut komoditas sayur mayur yang dialihkan dari sekitar Pasar Bogor juga dipermudah melalui penonaktifan sementara gardu parkir.

“Perbaikan kami lakukan secara bertahap dan cepat, termasuk mempermudah akses kendaraan barang. Ini penting untuk menjaga kelancaran distribusi dan aktivitas perdagangan,” tambahnya.

Diperkirakan sekitar 200 pedagang relokasi akan mulai menempati Pasar Jambu Dua dalam beberapa hari ke depan. Para pedagang juga mendapatkan berbagai insentif yang diberikan oleh Perumda Pasar Pakuan Jaya bersama pihak pengembang.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengimbau masyarakat untuk mulai menyesuaikan tujuan berbelanja ke Pasar Jambu Dua. Penertiban dan pembatasan akses di Jalan Bata, Jalan Roda, dan Jalan Pedati akan terus dilakukan hingga seluruh pedagang masuk ke dalam pasar dan tidak lagi berjualan di badan jalan maupun trotoar.

“Kami mengajak masyarakat untuk berbelanja di dalam pasar yang sudah disiapkan. Penataan ini demi ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan bersama,” tutupnya.

Dugaan Pungli di Toilet SPBU Megamendung Jadi Sorotan Publik

0

CIPAYUNG, MPIDugaan pungutan liar (pungli) di toilet SPBU  Jalan Raya puncak Cipayung, Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Jumat malam (28/3/2026) tuai sorotan publik. Peristiwa ini terjadi di tengah momentum liburan pasca Hari Raya Idulfitri 1447 H, ketika arus wisatawan menuju kawasan Puncak meningkat tajam.

Entis, seorang office boy (OB) di SPBU tersebut, membenarkan adanya pungutan dari pihak pegawai Spbu

“SPBU ini milik swasta, seharusnya sih nggak bayar pak. Namun, uang hasil dari toilet tersebut setoran sama Pak Haji Hasan yang di duga pemilik SPBU,” kata entis.

Toilet di SPBU itu diketahui dipatok tarif Rp2.000 per orang. Ani, salah satu pengunjung, usai menggunakan toilet mengaku harus membayar Rp10.000 karena lima anggota keluarganya menggunakan toilet tersebut.

“Iya saya bayar 2 ribu kali 5 orang ke penjaga toilet karena anak-anak saya pada ikut ke toilet buang air kecil,” ungkap Ani.

Pelanggaran dan Dasar Hukum

Praktik pungli di fasilitas umum seperti SPBU jelas bertentangan dengan ketentuan hukum. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:

– UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: mewajibkan penyelenggara layanan publik memberikan pelayanan sesuai standar tanpa pungutan liar.

– UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN: menegaskan larangan pungutan liar sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

– Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Pungli: menekankan komitmen pemerintah memberantas pungutan liar di seluruh sektor pelayanan publik.

Meski SPBU tersebut dimiliki swasta, pengelolaannya tetap berada dalam pengawasan Pertamina dan Kementerian BUMN. Fasilitas toilet di SPBU seharusnya menjadi bagian dari layanan standar, bukan sumber pungutan tambahan.

Himbauan dari Menteri BUMN

Menteri BUMN dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa SPBU harus menjadi contoh pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Fasilitas umum seperti toilet wajib tersedia secara gratis bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap BUMN maupun mitra swasta yang bekerja sama.

Menteri BUMN juga mengingatkan bahwa praktik pungli merusak citra pelayanan publik dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Kasus dugaan pungli di SPBU Megamendung, Puncak Bogor, menjadi peringatan penting bagi pengelola SPBU di seluruh Indonesia. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang layak tanpa harus terbebani pungutan ilegal. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini, memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, serta memastikan praktik serupa tidak terulang.

[Aldi]

Mutiara Hikmah Ahad

0

🗓️ 29 Maret 2026

Matapenaindonesia.co.id 🌙 Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

فَا عْلَمْ اَنَّهٗ لَاۤ اِلٰهَ اِلَّا اللّٰهُ وَا سْتَغْفِرْ لِذَنْبِۢكَ وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَ الْمُؤْمِنٰتِ ۗ وَا للّٰهُ يَعْلَمُ مُتَقَلَّبَكُمْ وَمَثْوٰٮكُمْ
💬
“Maka ketahuilah, bahwa tidak ada Tuhan (yang patut disembah) selain Allah, dan mohonlah ampunan atas dosamu dan atas (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. Dan Allah mengetahui tempat usaha dan tempat tinggalmu.”
📚 (QS. Muhammad 47: Ayat 19)

💡 *Tadabbur Hikmah:*

Menarik untuk dikaji, apa korelasi antara Tauhid dengan RUMAH dan PEKERJAAN?

Allah mengetahui segala sesuatu karena DIA yang MENGAWALI dan MENGAKHIRI, menguasai ruang dan waktu serta totalitas alam semesta. 🌌

🌙 *Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:*

📖
لَهٗ مُلْكُ السَّمٰوٰتِ وَا لْاَ رْضِ ۚ يُحْيٖ وَيُمِيْتُ ۚ وَهُوَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍقَدِيْر
💬
“Milik-Nyalah kerajaan langit dan bumi, Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
📚 (QS. Al-Hadid 57: Ayat 2)

📖
هُوَ الْاَ وَّلُ وَا لْاٰ خِرُ وَا لظَّاهِرُ وَا لْبَا طِنُ ۚ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ
💬
“Dialah Yang Awal, Yang Akhir, Yang Zahir, dan Yang Batin; dan Dia Maha Mengetahui segala sesuatu.”
📚 (QS. Al-Hadid 57: Ayat 3)

🔥 Renungan:
*ALLAAH itu ABSOLUTE, DISTINCT, dan UNIQUE.*

Maka sadarlah kita yang mengaku beriman dan bertaqwa bahwa:

🏠 Rumah yang kita tempati

💼 Pekerjaan yang kita jalani

🏛️ Jabatan dan kekuasaan

➡️ Semua itu hanya karena IZIN-NYA

🌙 Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

📖
قُلِ اللّٰهُمَّ مٰلِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِى الْمُلْكَ مَنْ تَشَآءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَآءُ ۖ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَآءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَآءُ ۗ بِيَدِكَ الْخَيْرُ ۗ اِنَّكَ عَلٰى كُل شَيْءٍ قَدِيْر
💬
“Katakanlah (Muhammad), “Wahai Tuhan Pemilik kekuasaan, Engkau berikan kekuasaan kepada siapa pun yang Engkau kehendaki, dan Engkau cabut kekuasaan dari siapa pun yang Engkau kehendaki…”
📚 (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 26)

📖
تُوْلِجُ الَّيْلَ فِى النَّهَا رِ وَتُوْلِجُ النَّهَا رَ فِى الَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَـيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَـيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَآءُ بِغَيْرِ حِسَا بٍ
💬
“Engkau masukkan malam ke dalam siang dan Engkau masukkan siang ke dalam malam…”
📚 (QS. Ali ‘Imran 3: Ayat 27)

⚠️ *Pesan Tegas:*

Bila saat ini kita menjadi:
👔 Pejabat Negara
💰 Orang kaya raya
➡️ Maka segeralah meraih ampunan-NYA
Karena:

❗ TIDAK ADA PENGAMPUNAN TANPA PERTOBATAN

🌙 Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

📖
يٰۤاَ يُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا تُوْبُوْۤا اِلَى اللّٰهِ تَوْبَةً نَّصُوْحًا ۗ عَسٰى رَبُّكُمْ اَنْ يُّكَفِّرَ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَيُدْخِلَـكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَ نْهٰرُ…
💬
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang semurni-murninya…”
📚 (QS. At-Tahrim 66: Ayat 8)

⚔️ *Kelanjutan Sikap:*
Setelah bertobat, maka:

➡️ Perangi orang-orang kafir dan munafik

➡️ Setidaknya bersikap tegas dan keras terhadap mereka
📚 (QS. At-Tahrim: 9)

🧭 Ukuran Iman & Taqwa:
Terletak pada ISTIQOMAH (KONSISTENSI).

🔗 Dalam satu kesatuan:
🕋 Aqidah
📜 Syariah
🤝 Akhlaq

🌙 Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

📖
قُلْ اَنَدْعُوْا مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ مَا لَا يَنْفَعُنَا وَلَا يَضُرُّنَا...
💬
“Katakanlah (Muhammad), “Apakah kita akan memohon kepada sesuatu selain Allah…”
📚 (QS. Al-An’am 6: Ayat 71)

🌟 *Penutup Hikmah:*

InsyaaAllah 🌙
📅 Senin besok mari mulai:
🤲 PUASA SYAWAL 6 HARI
Karena makna Bulan Syawal adalah:

📈 Bulan PENINGKATAN amal sholeh.

🔥 *Salam Jihad*
🤝 BES – Brother Eggi Sudjana

✨ Semoga menjadi pengingat, penguat iman, dan penggerak amal kita semua.

Pemkot Bogor Bakal Sanksi Tegas PKL yang Masih Membandel Jualan Sembarangan

0

KOTA BOGOR, MPIWali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel di kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana.

Dirinya menegaskan bahwa Pemkot Bogor akan menerapkan sanksi tegas kepada PKL yang masih melanggar aturan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Ia menyampaikan bahwa kawasan Pasar Bogor, Plaza Bogor, dan jalanan penunjangnya, seperti Jalan Roda, Jalan Bata, Jalan Pedati, hingga Jalan Lawang Seketeng merupakan kawasan yang memiliki sejarah panjang dan menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, keberadaan para PKL yang berjualan sembarangan di sepanjang kawasan tersebut dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban dan estetika kota, tetapi juga berdampak pada kenyamanan serta kelancaran aktivitas masyarakat.

Hal ini juga diperkuat oleh kesepakatan antara Pemkot Bogor dengan perwakilan pedagang pada November lalu, yang menyepakati bahwa PKL tidak lagi berjualan di kawasan tersebut pasca Lebaran, tepatnya mulai 26 Maret 2026.

“Ini langkah antisipasi yang harus kita lakukan kalau memang masih ada pedagang yang nakal. Seperti yang sudah saya sampaikan kemarin, kita harus mengoptimalisasikan dua pasar yang sudah kita bangun, yaitu Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” ujar Dedie Rachim usai melaksanakan Apel Gabungan Penertiban dan Penataan PKL di Jalan Bata, Kota Bogor, Kamis (26/3/2026).

Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan solusi relokasi melalui dua pasar tersebut yang memiliki kapasitas memadai untuk menampung para pedagang.

Selain itu, langkah penertiban ini juga merupakan bentuk perlindungan terhadap para pedagang resmi yang telah menempati kios di pasar dan memenuhi kewajiban pembayaran retribusi serta biaya operasional lainnya.

“Ada sekitar 9.000 pedagang di 14 pasar di Kota Bogor yang harus kita lindungi. Mereka membeli kios, membayar retribusi, service charge, dan listrik. Mereka tentu tidak bisa bersaing jika masih ada PKL yang berjualan di luar,” tegasnya.

Dedie Rachim mengucapkan bahwa penataan kawasan ini juga memiliki keterkaitan dengan rencana pengembangan fasilitas pendukung kota, salah satunya penyediaan lahan parkir di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor guna mengurai kepadatan lalu lintas di sekitar Kebun Raya Bogor.

“Pengunjung Kebun Raya setiap tahun mencapai lebih dari satu juta orang, sementara di dalam tidak tersedia lahan parkir, karena merupakan kawasan konservasi. Maka Pemkot Bogor akan menyiapkan lahan parkir di eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor,” jelasnya.

Bagi PKL yang melanggar, selain sanksi administratif, pelanggar dapat dikenakan tindak pidana ringan apabila tetap tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

“Nanti bagi yang masih melanggar akan dikenakan denda maksimal Rp250 ribu. Kalau masih membandel, akan kita tindak lebih lanjut, diproses, bahkan bisa dikenakan tindak pidana ringan. Ini akan kita mulai intensifkan,” pungkasnya.

Usai melaksanakan apel gabungan, Dedie Rachim kembali memonitor kondisi kawasan Pasar Bogor dan Surya Kencana, menyusul temuan pada hari sebelumnya yang masih menunjukkan adanya PKL yang berjualan dan parkir liar di sejumlah titik.

Kolaborasi Pemerintah dan Swasta, Bupati Bogor Percepat Penataan Puncak untuk Warga

0

KAB BOGOR, MPI Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk mempercepat penataan kawasan Puncak sebagai langkah strategis menciptakan lingkungan yang lebih tertata sekaligus mengurai kemacetan demi kenyamanan masyarakat.

Menurut Rudy, penataan kawasan Puncak menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Bogor mengingat tingginya aktivitas masyarakat dan kepadatan lalu lintas di jalur tersebut.

“Penataan kawasan Puncak terus kami percepat, baik dari sisi lingkungan maupun penguraian kemacetan, agar kawasan ini lebih tertata dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Rudy, Kamis, (27/3).

Ia menekankan bahwa percepatan penataan tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan pihak swasta dan pemerintah pusat. Sebagian jalur di kawasan Puncak merupakan jalan nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Kita tidak bisa hanya menunggu. Penyelesaian kawasan Puncak harus dilakukan melalui kolaborasi bersama, baik pemerintah daerah maupun pihak swasta,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan kajian penanganan jalur dari Megamendung hingga perbatasan Cianjur. Kajian tersebut akan menjadi dasar langkah konkret, termasuk pembagian peran antara pemerintah daerah dan pihak swasta. Rudy juga mendorong agar proses administrasi segera diselesaikan, dengan target awal April sudah terdapat kejelasan terkait rencana teknis dan pembiayaan.

“Saya berharap proses administrasi tidak berlarut. Awal April harus sudah ada kejelasan, termasuk gambaran anggaran serta pembagian peran yang jelas,” ungkapnya.

Bupati Bogor optimistis, percepatan penataan kawasan Puncak melalui kolaborasi yang kuat akan mampu mengurai kemacetan secara signifikan dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.

“Jika ini bisa kita selesaikan bersama, kemacetan di Puncak akan terurai dengan baik. Yang terpenting, masyarakat mendapatkan manfaat nyata,” tutup Rudy Susmanto.

Pemkab Bogor Hadirkan Kemudahan dan Insentif Bayar Pajak, Ajak Masyarakat Ikut Bangun Kabupaten Bogor

0

BOGOR, MPI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor terus menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif guna mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Program Insentif tersebut berlaku hingga tanggal 31 Maret 2026.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, saat berdialog di Podcast Sora Bogor Diskominfo menjelaskan menjelaskan bahwa sesuai arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Bappenda terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak, dengan menghadirkan berbagai kemudahan layanan serta program insentif.

Menurut Adi, Bapenda memiliki peran penting sebagai pengelola pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak yang menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membangu Kabupaten Bogor.

“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi, pada Kamis, (26/3).

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Bapenda terus melakukan inovasi berbasis digital. Saat ini, masyarakat telah dimudahkan dengan tersedianya 18 channel pembayaran, mulai dari minimarket, marketplace, hingga dompet digital.

“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” kata Adi.

Selain layanan digital, Bapenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan berbagai insentif pajak untuk meringankan beban masyarakat. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan dengan nilai di bawah Rp100 ribu.

“Untuk PBB di bawah seratus ribu itu digratiskan, tapi masyarakat tetap mendapatkan SPPT sebagai dokumen administrasi,” jelasnya.

Selain itu, terdapat diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 yang berlaku hingga 31 Maret. Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, diberikan pula pengurangan pokok pajak sebesar 30 persen untuk tahun 2021–2025 dan 40 persen untuk tahun 2012–2020, sekaligus penghapusan denda.

“Bahkan, tunggakan lama dari tahun 1994 hingga 2011 dapat dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat seluruh tunggakan setelahnya telah dilunasi. Maka segeralah manfaatkan program insentif tersebut hingga 31 Maret 2026,” tandas Adi.

Adi menegaskan bahwa berbagai kemudahan dan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan terbaik sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang dapat dirasakan langsung.

“Pajak itu bukan hanya kewajiban, tapi investasi. Apa yang dibayarkan hari ini akan kembali kepada masyarakat, baik dalam bentuk infrastruktur jalan, pendidikan, maupun layanan kesehatan,” tegasnya.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur, peningkatan fasilitas pendidikan, hingga program kesehatan seperti Universal Health Coverage (UHC) 100 persen merupakan bukti nyata pemanfaatan pajak bagi kesejahteraan masyarakat.

Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten Bogor untuk tidak menunda kewajiban perpajakan serta memanfaatkan berbagai program relaksasi yang telah disediakan.

“Jangan biarkan ada piutang pajak yang menumpuk. Manfaatkan program keringanan yang ada, karena pajak adalah bahan bakar pembangunan dan bagian dari kontribusi kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya