JAKARTA, MPI — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si yang di kenal dengan sebutan Brother Eggi Sudjan (BES) bersama Ketua Aliansi Anak Bangsa Damai Hari Lubis (DHL) menyatakan tengah menyiapkan langkah intervensi dalam perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Langkah tersebut, menurut Eggi merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam proses penegakan hukum sekaligus implementasi konsep amicus curiae atau sahabat pengadilan. Eggi dan Aliansi Anak Bangsa menilai hakim perlu menggali nilai-nilai hukum dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat dalam memeriksa dan memutus perkara.
Eggi Soroti Kewajiban Hakim
Eggi merujuk pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang mengatur kewajiban hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Menurut Eggi, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hakim tidak cukup hanya menerapkan aturan secara tekstual. Hakim juga dituntut mempertimbangkan aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam setiap putusan.
“Hakim harus berlaku progresif atau wajib menggali nilai-nilai keadilan. Artinya, hakim harus menemukan hukum yang hidup di tengah masyarakat dan tidak boleh sekadar menjadi corong pengadilan,” ujar Eggi dalam pernyataannya yang disampaikan melalui Damai Hari Lubis.
Eggi juga menyinggung asas contante justitie, yakni penyelenggaraan peradilan yang cepat, sederhana, serta dengan biaya ringan.
Aliansi Anak Bangsa Siapkan Intervensi
Damai Hari Lubis menjelaskan bahwa langkah intervensi tersebut sedang disiapkan bersama Eggi. Dokumen intervensi nantinya ditujukan kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan yang sedang menangani perkara Roy Suryo.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan inisiatif masyarakat dalam ikut mengawal proses peradilan.
“Maka saya dan DHL sedang mendraf intervensi yang ditujukan kepada hakim praperadilan PN Jaksel yang sedang melakukan persidangan praperadilan Roy sebagai inisiatif kami dalam kiprah peran serta masyarakat juga sebagai implementasi selaku sahabat pengadilan atau amicus curiae,” kata Eggi, pada Kamis (13/8) kepada mata pena indonesia.
Belajar dari Pengalaman Perkara Sebelumnya
Eggi juga menyampaikan bahwa dirinya pernah melakukan intervensi (tussenkomst) dalam perkara gugatan terhadap RG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyebut langkah tersebut berhasil dan perkara dimenangkan oleh hakim. Pengalaman itu menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun langkah hukum dalam perkara praperadilan Roy Suryo.
Menurut Eggi, prinsip hukum progresif harus dikedepankan agar proses peradilan tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Soroti Celah Peraturan Perundang-undangan
Damai Hari Lubis menambahkan, persoalan hukum tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut apabila terdapat celah atau kekurangan dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menilai apabila masyarakat harus terlebih dahulu menempuh proses judicial review ke Mahkamah Konstitusi atau mendorong DPR RI dan Presiden melakukan revisi terhadap KUHAP, proses tersebut dapat memerlukan waktu yang panjang.
“Kalau masyarakat atau kami mengajukan lebih dulu pembatalan atau revisi lewat JR ke MK atau mendesak DPR RI dan Presiden untuk perubahan atau revisi KUHAP, itu akan lama makan waktu. Bisa berapa tahun? Istilahnya keburu kiamat,” ujar Damai.
Karena itu, Eggi dan Aliansi Anak Bangsa memilih menyiapkan intervensi sebagai bentuk penyampaian pandangan kepada pengadilan dalam proses praperadilan yang sedang berjalan.
Minta Hakim Pertimbangkan Keadilan dan Kemanfaatan
Eggi berpandangan hakim dalam perkara tersebut perlu mempertimbangkan prinsip hukum progresif serta asas contante justitie. Menurutnya, hakim memiliki ruang untuk menggali nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat sebagaimana amanat UU Kekuasaan Kehakiman.
Langkah Eggi bersama Aliansi Anak Bangsa tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen intervensi yang ditujukan kepada hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.
Dengan langkah itu, mereka menyatakan ingin menjalankan fungsi peran serta masyarakat dan amicus curiae dalam proses penegakan hukum, sembari mendorong agar proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. (Ats)
Sumber: Damai Hari Lubis (Ketua Aliansi Anak Bangsa)




