JAKARTA, MPI – Advokat senior Eggi Sudjana menyampaikan tanggapan terkait penangkapan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026).
Dalam keterangannya, Eggi Sudjana menjelaskan bahwa dirinya mengikuti perkembangan polemik dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo sejak awal. Ia mengungkapkan bahwa keterlibatannya bermula saat menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur pada tahun 2022.
Menurut Eggi, persoalan hukum yang melibatkan dirinya dengan Joko Widodo telah selesai melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut telah tercapai kesepahaman antara dirinya dengan pihak pelapor sehingga proses hukum terhadap dirinya dihentikan.
“Persoalan saya dengan Pak Jokowi sudah selesai secara hukum. Ada mekanisme yang diatur dalam hukum yang memungkinkan penyelesaian perkara melalui berbagai jalur yang sah,” ujar Eggi.
Dalam penjelasannya, Eggi menyampaikan beberapa poin yang menurutnya menjadi dasar pandangan hukumnya. Pertama, ia menegaskan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Selain itu, Eggi mengaku telah lebih dahulu membuat laporan terkait perkara yang berkembang. Ia juga mempertanyakan proses penetapan status tersangka terhadap dirinya yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Status tersangka saya akhirnya dicabut dan perkara dihentikan melalui SP3. Itu merupakan bagian dari proses hukum yang sah,” katanya.
Meski perkara yang menjerat dirinya telah berakhir, Eggi mengaku masih menghadapi berbagai tuduhan dan serangan pribadi di ruang publik. Ia menyebut dirinya dituding sebagai pengkhianat hingga dituduh menerima sejumlah uang dalam nominal fantastis.
“Tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Terkait penangkapan Roy Suryo, Eggi menegaskan bahwa proses hukum yang kini dihadapi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu bukan berasal dari laporan yang ia buat.
“Penangkapan Roy Suryo bukan karena laporan saya. Itu merupakan proses hukum yang berjalan berdasarkan laporan dan alat bukti yang dimiliki pihak terkait,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Eggi juga menyoroti revisi buku yang ditulis Rismon Sianipar terkait isu ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, langkah revisi tersebut menunjukkan adanya koreksi terhadap materi yang sebelumnya dipublikasikan.
Ia menilai, apabila terdapat pengakuan adanya kekeliruan dalam substansi buku tersebut, maka pihak-pihak yang sebelumnya mendukung isi buku juga perlu melakukan evaluasi terhadap sikap dan pandangannya.
Lebih lanjut, Eggi mengaku keberatan atas sejumlah pernyataan yang menurutnya bersifat penghinaan terhadap dirinya. Ia menyebut istilah seperti “pengkhianat”, “pecundang”, hingga “tuyul” telah diarahkan kepadanya oleh beberapa pihak.
Meski demikian, Eggi menyatakan tetap membuka ruang perdamaian dan memaafkan apabila pihak yang bersangkutan mengakui kesalahan serta meminta maaf.
“Kalau ada yang menyadari kekeliruannya dan meminta maaf, saya akan memaafkan. Saya ingin semua persoalan diselesaikan secara baik dan sesuai dengan hukum,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Eggi menegaskan bahwa urusannya terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah selesai secara hukum dan tidak akan lagi dikaitkan dengan dirinya.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan pembuktian kepada mekanisme peradilan yang berlaku.
“Jika ada pihak yang meyakini suatu tuduhan benar, maka pembuktiannya harus dilakukan di pengadilan. Biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.



