Membongkar Teori OST: Eggi Sudjana dan Jejak Pemikiran Rizmon Hasiolan

JAKARTA, MPI Dalam sesi pembahasan pada program On The Table, Profesor Eggi Sudjana menyampaikan pandangannya terkait kasus yang melibatkan Rizmon Hasiolan Sianipar, yang mengajukan restoratif justice dari klaster perkara terkait, serta menjelaskan teori pemikiran yang dirancangnya.

Menurut Eggi Sudjana, secara pribadi Rizmon dapat dikatakan “hancur lebur”, bahkan menyalahkan diri sendiri dan mengakui bahwa kondisi dirinya sudah tidak hanya sekadar runtuh.

Ia juga menyebut adanya kecurigaan terhadap pihak lain yang dinilai dapat mempengaruhi perubahan sikap yang cukup drastis, yang berpotensi mengacaukan strategi yang telah direncanakan.

Terkait buku yang telah beredar dan menjadi sorotan, Eggi menjelaskan bahwa penyusunannya tidaklah sederhana dan melibatkan proses serta kerja sama bersama. Dari penjelasan Rizmon, disebutkan bahwa bagian yang terkait dengan Roi hanya sebatas kata pengantar, sedangkan seluruh isi buku sebanyak 400 halaman lebih merupakan keterangan dari Rizmon sendiri.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Peringatan dan Tanggung Jawab Moral Dalam Kehidupan

Mengenai permintaan maaf yang telah disampaikan Rizmon kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada Presiden Joko Widodo, Eggi menyatakan telah menerima dan memaafkannya. Namun, ia menegaskan bahwa dari sisi hukum, kasus tersebut tetap harus diproses sesuai aturan, terutama terkait dugaan pemalsuan ijazah dan klaim terkait kondisi dirinya yang disebut sebagai “mayat hidup”.

Sebelumnya, Profesor Eggi Sudjana dikenal dengan julukan “Raja Demo” dari koran Poskota dan dikenal sebagai tokoh yang berpengaruh dalam dunia proaktifisan, yang keandalannya tidak dapat ditandingi dengan beberapa tokoh lain seperti Kosi Nudin.

Baca juga:  Batas Usia Pemimpin: Antara Aturan Negara dan Sunnatullah

Tentang Teori OST (Objektif Sistematis Toleran)

Dalam kesempatan yang sama, Eggi juga menjelaskan teori yang dirancangnya bernama Os Joubedil, yang disingkat menjadi OST atau Objektif Sistematis Toleran. Ia menjelaskan bahwa objektif adalah lawan dari subjektif, yang bermakna tidak memihak dan hanya berbicara sesuai dengan objek yang dibahas. Sebagai contoh, ketika membahas gelas, perspektif subjektif akan berfokus pada pandangan pribadi tentang gelas, sedangkan objektif akan berfokus pada gelas itu sendiri.

“Dalam perspektif ilmu di seluruh dunia, yang saya kaji dari berbagai referensi mumpuni, tidak ada yang melupakan objektifitas. Ini selalu menjadi sudut pandang awal bagi setiap orang yang bertindak dan berpandangan. Jika tidak objektif, pandangan tersebut pasti akan ditolak karena lebih fokus pada pendapat pribadi.” Ujar Prof Eggi

Baca juga:  Ini Identitas Korban Lakalantas GT Ciawi

Eggi menambahkan bahwa penyampaian yang objektif harus dilakukan secara tahap demi tahap atau tartil seperti dalam bahasa Al-Qur’an, yang sifatnya sistematis.

“Tidak bisa menghitung dari 1 langsung ke 10, harus melalui 2, 3, 4, 5 – itu yang disebut sistematis. Menentang hal ini berarti tidak objektif dan pasti akan ditolak oleh orang lain.” Tambah Eggi

Ketika seseorang sudah objektif dan penyampaiannya sistematis tanpa tergesa-gesa atau melompat-lompat, maka ia akan memiliki toleransi terhadap objektifitas dan sistematika yang diterapkan.

Latest

Kunto Wibisono, SH: Selamat atas Peresmian Kantor Baru Mata Pena Group

BOGOR, MPI — Advokat Kunto Wibisono, SH, selaku Legal...

Sambas Pimpin BUMD Sayaga, Rizwan Dorong Optimalisasi Hotel Sayaga Horison untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bogor

BOGOR, MPI — Penunjukan Sambas untuk memimpin BUMD Kabupaten Bogor...

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur’an Tukar Miras, 2 Ditahan

JAKARTA, MPI — Kasus tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an yang...

Newsletter

Don't miss

Kunto Wibisono, SH: Selamat atas Peresmian Kantor Baru Mata Pena Group

BOGOR, MPI — Advokat Kunto Wibisono, SH, selaku Legal...

Sambas Pimpin BUMD Sayaga, Rizwan Dorong Optimalisasi Hotel Sayaga Horison untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bogor

BOGOR, MPI — Penunjukan Sambas untuk memimpin BUMD Kabupaten Bogor...

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Hafalan Al-Qur’an Tukar Miras, 2 Ditahan

JAKARTA, MPI — Kasus tantangan (challenge) hafalan Al-Qur’an yang...

Kunto Wibisono, SH: Selamat atas Peresmian Kantor Baru Mata Pena Group

BOGOR, MPI — Advokat Kunto Wibisono, SH, selaku Legal BPR Arta Arya Kranggan, Bumirejo, Kecamatan Kebumen, sekaligus Legal Tim Mata Pena Group, menyampaikan ucapan...

Sambas Pimpin BUMD Sayaga, Rizwan Dorong Optimalisasi Hotel Sayaga Horison untuk Dongkrak PAD Kabupaten Bogor

BOGOR, MPI — Penunjukan Sambas untuk memimpin BUMD Kabupaten Bogor yang menaungi Hotel Sayaga Horison dinilai dapat menjadi momentum baru untuk mengoptimalkan aset daerah sekaligus...

Jelang HUT RI ke-81, Prof Eggi Sudjana Bicara Kemerdekaan Sejati: Bukan Sekadar Merdeka, tetapi Bertauhid

BOGOR, MPI — Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, SH., M.Si., kembali menyampaikan renungan keislaman melalui Mutiara Hikmah pada Jumat, (14/8/2026). Menjelang peringatan HUT ke-81...