JAKARTA, MPI – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan denda administratif dan hasil penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,2 triliun kepada negara dalam kegiatan Penyerahan Tahap VII yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, pada Rabu (13/5/2026).
Kegiatan bersejarah tersebut disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi jajaran Kabinet Merah Putih.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Satgas PKH yang dinilai sukses besar menyelamatkan aset dan keuangan negara demi kepentingan rakyat luas.
“Atas nama pemerintah dan rakyat Indonesia, saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH. Rakyat Indonesia harus menyadari nilai besar uang yang diserahkan hari ini, sejumlah Rp10 triliun lebih,” ujar Presiden Prabowo.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan dana sebesar itu akan dialokasikan untuk pembangunan fasilitas kesehatan, termasuk perbaikan ribuan Puskesmas di berbagai daerah yang selama ini belum mendapatkan perhatian renovasi secara menyeluruh.
Secara rinci, total dana yang diserahkan pada tahap ketujuh ini mencapai Rp10.270.051.886.464. Nilai tersebut terdiri dari denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun, serta penerimaan pajak periode Januari hingga April 2026 sebesar Rp6,84 triliun. Selain nilai keuangan, Satgas PKH juga sukses menguasai kembali jutaan hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikuasai sektor perkebunan maupun pertambangan.
Di tengah sorotan positif atas capaian luar biasa ini, Ketua Umum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, justru mengangkat persoalan mendasar yang dinilai belum mendapat perhatian serius, yaitu kesejahteraan para pegawai Kejaksaan.
Menurut Rahmad, kinerja gemilang Kejaksaan dalam mengembalikan kerugian negara seharusnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan bagi aparat penegak hukum di lingkungan institusi tersebut.
“Sepertinya Bapak Presiden Prabowo belum sepenuhnya memahami dan memberikan penghargaan setimpal kepada Kejaksaan. Padahal, lembaga ini bersusah payah mengumpulkan uang sitaan hingga ratusan triliunan rupiah untuk negara. Namun, alih-alih memperhatikan dan memberikan kenaikan kesejahteraan kepada pegawai Kejaksaan, justru kenaikan gaji dan tunjangan lebih dahulu diberikan kepada institusi lain,” tegas Rahmad Sukendar saat diwawancarai, pada Jumat, (15/5/2026).
Rahmad mengingatkan, jika persoalan kesejahteraan ini terus diabaikan, dikhawatirkan akan menurunkan semangat kerja dan kualitas kinerja institusi penegak hukum tersebut di masa mendatang.
“Jangan sampai nanti Kejaksaan tidak lagi bekerja maksimal karena merasa tidak diperhatikan oleh Presiden Prabowo. Akibatnya, kinerja yang selama ini sudah bagus bisa menurun drastis,” Sambung Rahmad pria asal Banten ini.
Ia juga menegaskan, aparat Kejaksaan senantiasa berada di garis depan dalam upaya penyelamatan aset dan keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah dianggap perlu memberikan perhatian khusus melalui peningkatan tunjangan dan jaminan kesejahteraan.
“Kejaksaan seolah dipaksa terus bekerja keras mencari uang bagi negara, namun sayangnya belum ada perhatian khusus dari pemerintah terkait kenaikan tunjangan dan kesejahteraan bagi seluruh jajarannya,” pungkas Rahmad.
(Sym)



