Beranda blog Halaman 18

Kapasitas Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Kadin Kota Depok Dipertanyakan

0

DEPOK, MPIAcara pelantikan dewan penasihat, dewan kehormatan, dewan pertimbangan, dan dewan pengurus Kadin Kota Depok yang tertera dalam undangan yang diterima redaksi, seharusnya dilaksanakan pada Kamis (12/2) di Gedung Baleka 2 Depok. Namun, acara tersebut ternyata berubah menjadi pra-konsolidasi Kadin Kota Depok.

Perubahan agenda yang sangat berbeda tersebut membuat sebagian peserta dan awak media yang datang untuk meliput merasa bertanya-tanya dan kebingungan.

Pjs Ketua Kadin Kota Depok, Edmon Johan, menyampaikan bahwa perubahan acara tersebut dikarenakan adanya “masalah hukum” pada Kadin Jawa Barat.

Namun menurut sumber internal Kadin Jawa Barat, surat penundaan pengesahan Pjs Ketua Kadin Kota Depok telah dikirim dan diterima oleh pihak terkait pada Senin (10/2/2026).

Alasan Kadin Jawa Barat memberikan surat penundaan adalah adanya “surat keberatan dari beberapa pengurus harian yang sebelumnya dihentikan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Pjs Ketua Kadin Depok, padahal kepengurusan mereka masih aktif sampai akhir Oktober 2026,” ujar sumber tersebut pada tanggal 12 Februari 2026.

Sumber tersebut juga menambahkan, jika Pjs Ketua Kadin Depok menginginkan perubahan struktur organisasi, maka seluruh proses harus patuh dan sesuai dengan mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Pedoman Operasional (PO) Kadin Indonesia, serta melalui mekanisme Musyawarah Kota (Muskota) Kadin Kota Depok yang diselenggarakan sesuai ketentuan organisasi.

Penundaan pengukuhan Pjs Ketua Kadin Depok dilakukan sebagai langkah kehati-hatian Kadin Jawa Barat agar proses pengakatan berjalan sesuai aturan organisasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Kadin Jawa Barat mempertimbangkan perlunya konsolidasi dan komunikasi internal di tubuh Kadin Kota Depok guna menciptakan suasana kondusif bagi dunia usaha di wilayah tersebut.

Publik kini mengajukan pertanyaan, mengapa Pjs Ketua Kadin Kota Depok tetap bersikeras melaksanakan acara tersebut padahal surat resmi penundaan dari Kadin Jawa Barat sudah diterima.

“Tindakan memaksakan” acara pelantikan yang tetap dilakukan dengan mengundang Walikota dan para tokoh masyarakat Kota Depok juga menjadi pertanyaan bagi banyak pihak terkait alasan dan motivasi di baliknya.

Selain itu, publik juga mempertanyakan kapasitas dan kemampuan Pjs Ketua Kadin Kota Depok dalam berkomunikasi serta berinteraksi dengan Kadin Jawa Barat, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

 

[Syam]

Antidote Atas Bukti Provokasi Ahmad Khoizinudin

0
Foto: Damai Hari Lubis (DHL) Ketua KORLABI dan AAB. Rabu (11/2).

JAKARTA, MPI Sejumlah konten provokatif yang dipublikasikan oleh Ahmad Khoizinudin (AK) melalui video di berbagai platform telah berhasil ditangkal melalui upaya take down. Publik juga telah mengetahui bahwa AK dilaporkan ke penyidik Polda Metro Jaya dan telah menjalani pemeriksaan (BAP), karena diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam KUHP jo. UU ITE. Dugaan tersebut muncul dari beberapa konferensi pers yang ditujukan kepada Damai Hari Lubis (DHL) dan Eggi Sudjana (ES), dengan narasi yang bersifat menghasut. Beberapa potongan video di YouTube kini telah dihapus.

Penghapusan ini menjadi indikasi adanya kesadaran atas kekeliruan, sehingga tayangan bernarasi sesat diturunkan. Namun demikian, sejumlah bukti otentik telah lebih dahulu diamankan sebelum terkena upaya “antidote”, termasuk rekaman acara di stasiun televisi serta unggahan di berbagai akun YouTube dan media sosial.

Beberapa akun yang ditemukan memuat konten tendensius dan kemudian diturunkan antara lain:
– https://youtube.com/shorts/x0Rd4kkuRBk?si=VQSZZ9W-BnXhSlsI
– https://youtube.com/shorts/x0Rd4kkuRBk?si=rBV4Qdz0muqc3KYL

Pertanyaan yang Mendasari Dugaan
Konten yang dihapus tersebut dapat dikaitkan dengan sejumlah pertanyaan mendasar, antara lain:
1. Apakah AK telah melakukan tabayun sebelum menuduh DHL dan ES sebagai pengkhianat?
2. Apakah DHL dan ES merupakan anggota organisasi di bawah AK?
3. Apakah AK memiliki hubungan pribadi atau persahabatan dengan DHL dan ES?
4. Apakah AK memiliki surat kuasa dari kliennya untuk menghujat DHL dan ES?
5. Apakah DHL dan ES merupakan pejabat publik?
6. Apakah AK memiliki perjanjian khusus dengan DHL dan ES?
7. Pertanyaan lain terkait klaim AK yang menyebut dirinya memiliki tugas “non-litigasi” dalam organisasi yang berdiri pada 2 Mei 2025 di Gedung Joang, Jakarta Pusat, di luar kelompok DHL (KORLABI dan AAB).

 

Damai Hari Lubis :
Ketua KORLABI dan AAB

Oegroseno: SP3 Eggi Sudjana Harus Jadi Rujukan, Kasus Roy Suryo Cs Semestinya Ikut Dihentikan

0

JAKARTA, MPI Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyoroti keputusan kepolisian yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Menurut Oegroseno, penghentian penyidikan tersebut seharusnya berlaku pula bagi pihak lain yang turut dilaporkan dalam kasus serupa, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya.

“Kejadian terakhir SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, secara tersurat dan tersirat, karena mereka (kubu Jokowi) melaporkan, 4 orang melaporkan 8 orang, berarti penghentian penyidikan juga harusnya diberikan pada seluruh yang dilaporkan, tidak bisa diambil sendiri 2 orang di-SP3, yang lain tidak,” ujar Oegroseno usai diperiksa sebagai ahli di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2).

Ia menjelaskan kepada penyidik bahwa laporan polisi yang diajukan kubu Jokowi menggunakan pasal 310 dan 311 KUHP lama terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Oegroseno menekankan, dalam praktik hukum tidak pernah ada delik aduan pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada lebih dari satu orang sekaligus.

Dengan demikian, ia menilai konsistensi penegakan hukum perlu dijaga agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih dalam proses penyidikan.

 

[ATS]

Pak Prabowo, Pak Purbaya, Tolong Jangan Usir Kami Begitu Saja

0

JAKARTA, MPI Bea Cukai adalah garda fiskal negara. Dari institusi inilah triliunan rupiah dijaga lewat aparatnya yang berdiri di pelabuhan, bandara, dan perbatasan menghadapi tekanan, godaan suap, dan resiko hukum. Saat aktif, mereka dituntut tanpa kompromi, integritas total, loyalitas penuh, dan target yang harus tercapai.

Negara tegas dan keras dalam menuntut, tapi ketika masa pensiun tiba, negara sering tutup mata soal perhatian.

Rumah dinas harus dikembalikan, fasilitas dicabut. Penghasilan menyusut menjadi pensiun bulanan. Secara regulasi, itu sah. Tetapi persoalannya bukan hanya soal sah atau tidak tapi bagaimana rasa keadilan dan kemanusiaan dilaksanakan.

Kemarin siang, Hari rabu (11/2/2026). di ruang Pers Gedung Utama Menteri Keuangan persoalan itu menjadi aib bangsa ini dan sekaligus pukulan telak Fani dan 20 KK lewat kuasa hukumnya Prof. Eggi Sudjana and Partner (Hizbullah, Damai Hari Lubis, Elida Netti) ke wajah Kementerian Keuangan RI, dibawah kepemimpinan Kang Purbaya (kang : Abang dalam bahasa Sunda). Tak ada satu kalimat konkrit yang disampaikan oleh Tim Advolasi Kementrian Keuangan selaku perwakilan Menkeu usai mendengar cerita fakta negatif dibalik sengketa lahan perum Bea Cukai ini. Gugatan ganti rugi rumah yang telah ditempati selama 50 tahun lebih oleh Fani dan 20 KK akan disampaikan setelah ada keputusan dari Kang Purbaya. Padahal gugatan ganti rugi itu menurut Bang Eggi Sudjana (BES) tidak sampai singgung APBN, apalagi tuntutannya negosiable alias bisa ditawar.

Sungguh luar biasa tuntutan Fani dkk yang masih membuka ruang untuk dilakukan tawar-menawar. Padahal soal hak dan martabat adalah harga mati, ini membuktikan betapa Fani dan 20 KK sudah putus asa dalam mencari keadilan.

Presiden Prabowo hampir setiap pidatonya menekankan bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan negara berkewajiban mensejahterakan rakyat, dan semua semata-mata untuk kepentingan rakyat. Tentu persoalan macam Fani ini belum tentu diketahui Pak Prabowo, apalagi jika isu Asal Bapak Senang (ABS) benar adanya, maka lewat perkembangan informatika digital, tulisan ini bisa sampai ke Presiden, supaya bawahannya segera hadapi masalah ini dengan baik, agar pidato Presiden tak dianggap omon-omon belaka.

Fani adalah cucu dari seorang pejuang kepabeanan era Soeharto. Kakeknya mengabdi puluhan tahun di Bea Cukai, 56 tahun lalu. Setiap bulan gajinya dipotong untuk jaminan hari tua, sebuah sistem yang diyakini memberi rasa aman bagi keluarga setelah masa dinas berakhir. Tidak pernah terbayang bahwa cucunya kelak menghadapi pengusiran dari rumah yang dulu menjadi bagian dari pengabdian itu.

Fani dan keluarganya mendiami rumah di kompleks perumahan Bea Cukai di kawasan Grogol, Jakarta Barat (seberang taman Anggrek). Namun aturan menyatakan rumah dinas bukan hak milik, dan bagi Purnabakti wajib mengosongkannya.

Masalahnya bukan pada eksistensi aturan. Masalahnya pada cara pelaksanaan dan nilai kemanusiaannya.

Menurut pengakuan pihak keluarga,

pengosongan dilakukan tanpa solusi relokasi yang layak. Barang-barang disebut diambil oleh sekelompok preman yang diduga didukung oknum Bea Cukai tanpa persetujuan. Meski Fani dan keluarganya masih bertahan, ia pernah diusir meninggalkan rumah hanya dengan pakaian yang melekat. Sengketa lahan yang melibatkan sekitar 20 kepala keluarga telah melewati ranah pengadilan, walau belum incrah (keputusana tetap alias dapat digugat). Kuasa hukum mereka, Prof. Eggi Sudjana, menyampaikan adanya dugaan praktek melawan hukum dalam proses putusan tersebut yang tentu harus diuji dan dibuktikan secara sah.

Penderitaan Fani tidak berhenti pada pengosongan rumah semata. Konyolnya dan ini menyakitkan akal sehat, bahwa putusan pengadilan juga membebankan kewajiban kepada Fani dan warga lainnya untuk membayar uang sebesar Rp.500.000 per hari. Penulis menilai VOC Belanda di era Kolonial saja tidak diperlakukan oleh negara kita demikian yang mana nyatanya Kolonial telah menguras sumber alam dan tenaga bangsa kita.

Dalam pengertian hukum perdata, kewajiban ini dikenal sebagai uang paksa (dwangsom), yakni sejumlah uang yang harus dibayarkan pihak yang kalah apabila tidak melaksanakan isi putusan pengadilan.

Secara teori hukum, dwangsom dimaksudkan sebagai alat paksa agar putusan dipatuhi.
Namun secara nurani, penerapannya dalam kasus ini menimbulkan pertanyaan besar.

Uang dari mana?

Bagaimana mungkin perempuan setengah baya seperti Fani, bersama sekitar 20 kepala keluarga lainnya yang bahkan untuk makan sehari-hari saja kesulitan, lalu dibebani tambahan kewajiban finansial sebesar itu? Mereka sudah kehilangan tempat tinggal, kehilangan rasa aman, lalu masih diwajibkan “membayar” setiap hari atas kondisi yang justru membuat mereka tak berdaya.

Ini fakta hukum kita yang telah kehilangan wajah manusianya. Pengadilan seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, bukan mesin administratif yang membabi buta menerapkan sanksi tanpa mempertimbangkan kondisi riil para pihak. Dwangsom terhadap masyarakat miskin yang tidak memiliki daya ekonomi bukanlah penegakan hukum demi keadilan namun berubah hukuman sosial yang kejam dan tak bekemanusiaan.

Pengadilan kok tidak punya nurani?

Orang sudah susah, malah diwajibkan keluar uang lagi ! Inilah realitas ketimpangan antara teks hukum dan kehidupan nyata.

Opini ini pun tidak lahir dalam waktu semalam, memerlukan waktu dan suasana batin untuk menuliskannya. Karena isinya bukan sekadar data dan aturan, tetapi menyangkut perasaan kolektif kita tentang penghormatan terhadap pengabdian. Perasaan itu semakin kuat ketika penulis teringat kawan seperjuangan di FKPPI Semarang, yang karena kecewa terhadap perlakuan negara terkait pengosongan rumah dinas, sampai meminta agar makam ayahnya dipindahkan dari Taman Makam Pahlawan ke pemakaman umum, ini bukan soal makam tapi bentuk kekecewaan.

Kisah yang menimpa Fani dan 20 KK bukan fakta terakhir, sejarah republik mencatat hal serupa. Keluarga Bung Tomo, pahlawan nasional, pernah hidup jauh dari gambaran kemuliaan yang sering dipidatokan soal kemerdekaan. Banyak keluarga pejuang lain bertahan dalam kesusahan, sementara negara baru hadir ketika sorotan publik mengemuka.

Polanya berulang, aaat dibutuhkan, pengabdian diagungkan. Saat selesai, keluarga ditinggalkan menghadapi sistem yang semestinya lebih manusiawi.

Fani mungkin bukan anak pahlawan nasional. Tetapi kakeknya adalah bagian dari mesin negara yang menjaga penerimaan dan kedaulatan ekonomi. Tanpa orang-orang seperti dia, negara tidak berjalan.

Pertanyaannya, apakah hukum ditegakkan untuk keadilan, atau sekedar untuk ketertiban administratif?

Apakah negara masih memiliki empati, atau hanya prosedur?

Dan sampai kapan keluarga pengabdi negara harus berhadapan dengan aparatur negara sebagai lawan?

Negara boleh menegakkan aturan, tetapi negara tidak boleh mematikan nurani.

Jika pengosongan harus dilakukan, sediakan solusi. Jika sanksi harus dijatuhkan, pertimbangkan kemampuan. Jika negara ingin dihormati, hormatilah terlebih dahulu pengabdian dan kemanusiaan.

Karena ketika hukum berdiri tanpa empati, yang runtuh bukan hanya satu rumah di Fani dan 20 tetangganya di Grogol. Tapi yang runtuh adalah kepercayaan rakyat kepada Pak Prabowo, Pak Purbaya dan keadilan itu sendiri.

Penulis : Agusto Sulistio – Pegiat Sosmed.

Kalibata, Kamis 12 Februari 2026, 16:18 Wib.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Desak Menkeu Purbaya Selesaikan Sengketa Lahan dan Dugaan Maladministrasi di Bea Cukai

0
Foto: Prof DR Eggi Sudjana bersama Damai Hari Lubis dan tim kuasa Hukum Eggi Sudjana & Parthners, Saat di gedung menteri keuangan. Rabu, (11/2).

JAKARTA, MPI Advokat senior Prof. Dr. Haji Eggi Sudjana, S.H., M.Si., bersama Damai Hari Lubis, S.H., M.H., yang tergabung dalam tim kuasa hukum Eggi Sudjana & Partners, menyampaikan kecaman keras sekaligus tuntutan terbuka kepada Menteri Keuangan RI, Purbaya. di kantor Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/2) Siang.

Tuntutan ini berkaitan dengan sengketa hak atas tanah dan bangunan milik klien mereka di Jalan S. parman kavling 98 jakarta yang diduga telah dirampas secara sewenang-wenang oleh pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Dalam pernyataannya, Eggi Sudjana menegaskan bahwa Menteri Keuangan harus melihat realitas ketidakadilan yang terjadi di depan mata. Ia mengibaratkan situasi ini dengan peribahasa “semut di seberang lautan tampak, gajah di pelupuk mata tak tampak.”

“Jangan hanya fokus pada pencitraan di televisi. Ada persoalan besar di bawah wewenang Bapak, yaitu di Direktorat Jenderal Bea Cukai yang kami duga telah menyalahgunakan kewenangan dan melakukan mal-administrasi terhadap hak rakyat,” ujar Eggi Sudjana dalam keterangannya di Jakarta.

Tuntutan Ganti Rugi Rp500 Miliar
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka (sekitar 40 orang) telah menguasai fisik lahan tersebut selama lebih dari 50 tahun secara turun-temurun. Hal ini diperkuat dengan Putusan Kasasi Nomor 2557 K/Pdt/2013 tertanggal 5 Juni 2014. Namun, pihak DJBC diduga menggunakan cara-cara intimidasi dan aparat berseragam untuk merampas hak-hak tersebut.

“Kami menuntut kompensasi senilai Rp500 miliar sebagai ganti rugi atas hak klien kami yang telah dilanggar. Bangunan tersebut dibangun dengan uang pribadi klien kami, bukan dana APBN. Jika nilai tersebut dirasa terlalu besar, kami terbuka untuk negosiasi demi keadilan,” tegasnya.

Dugaan Praktik Suap di Lingkungan Hukum
Selain persoalan lahan, Eggi Sudjana juga mengungkap adanya dugaan permainan oknum yang mencoba melakukan transaksi hukum (suap) terkait perkara ini. Ia menyebut adanya permintaan uang miliaran rupiah oleh oknum tertentu agar perkara dimenangkan, namun pihaknya secara tegas menolak praktik koruptif tersebut.

“Anak buah Bapak diduga keras bermain dengan pihak keadilan. Bahkan ada surat-surat bodong tanpa kop resmi yang digunakan. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tambahnya.

Ancam Adukan ke Presiden hingga Aksi Massa
Apabila tuntutan ini diabaikan dalam waktu satu minggu, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut, di antaranya:

1. Mengadu kepada Presiden Prabowo Subianto: Meminta Presiden mengevaluasi kinerja Menkeu Purbaya yang dianggap tidak berpihak pada rakyat kecil.

2. Menyurati DPR RI: Meminta fungsi pengawasan legislatif dijalankan atas tindakan semena-mena DJBC.

3. Aksi Massa: Menggerakkan massa untuk menduduki kantor Kementerian Keuangan RI jika dialog tetap tertutup.

“Kami minta Bapak Menteri segera membuktikan keberpihakannya kepada rakyat. Jangan biarkan rakyat menderita selama bertahun-tahun karena intimidasi dari lembaga yang seharusnya melayani,” tutup Eggi Sudjana sembari mengutip surat As-Saff ayat 3 tentang kebencian Allah terhadap mereka yang hanya bicara tanpa berbuat nyata.

 

[ATS]

Warga Jalan S. Parman Kav. 98 Gandeng Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners Tuntut Keadilan atas Penggusuran Paksa oleh Bea Cukai

0

JAKARTA, MPI Warga Jalan S. parman, Kavling no 98, didampingi oleh tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Eggi Sudjana & Partners, secara resmi menyatakan keberatan keras dan menuntut keadilan atas tindakan penggusuran paksa yang dilakukan oleh pihak Bea Cukai. Tindakan yang terjadi pada Juli 2024 tersebut dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan yang mencederai hak asasi manusia dan kepastian hukum di Indonesia.

Keterangan ini disampaikan langsung di kantor Kementerian Keuangan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (11/2/2026) Siang. Warga mengungkapkan bahwa mereka telah menempati lahan tersebut secara damai sejak tahun 1970. Namun, secara mendadak pada Oktober 2023, Bea Cukai menerbitkan Sertifikat Hak Pakai di atas pemukiman warga, yang kemudian berujung pada eksekusi paksa.

Warga telah menempati lahan dan bangunan di lokasi tersebut secara damai dan berkelanjutan sejak tahun 1970. Selama lebih dari 56 tahun, tidak pernah ada klaim dari pihak manapun hingga secara mendadak pada Oktober 2023, pihak Bea Cukai menerbitkan Sertifikat Hak Pakai baru (No. 06-07) di atas tanah pemukiman warga.

Berdasarkan sertifikat yang dinilai penuh kejanggalan tersebut, pada Juli 2024, dilakukan penggusuran paksa. Dalam pelaksanaannya, rumah warga didobrak, barang-barang diangkut tanpa prosedur yang jelas, dan warga diusir secara intimidatif. Akibatnya, sejumlah keluarga kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma mendalam.

Pernyataan Kuasa Hukum

Advokat Eggi Sudjana menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas praktik yang dianggap sebagai bentuk kezaliman terhadap rakyat kecil.

“Kami telah menempuh jalur hukum, termasuk gugatan dan banding. Namun, hingga saat ini keadilan seolah menjauh. Hak masyarakat yang sudah puluhan tahun menetap tidak boleh dikalahkan begitu saja oleh sertifikat yang terbit mendadak dan patut dipertanyakan keabsahannya. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum dan advokasi publik demi tegaknya kebenaran,” tegas Eggi Sudjana.

Tuntutan Warga

Melalui siaran pers ini, warga Jalan S. Parman Kapi 98 menyampaikan aspirasi sebagai berikut:

1. Pemulihan Hak: Mengembalikan hak atas tanah dan rumah yang telah ditempati secara sah selama puluhan tahun.

2. Transparansi Hukum: Menuntut penegakan hukum yang bersih dari praktik suap dan intervensi pihak tertentu.

3. Intervensi Pemerintah: Meminta perhatian serius dari Menteri Keuangan (MENKEU), Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional RI (ATR/BPN), dan Presiden Republik Indonesia untuk meninjau ulang legalitas klaim Bea Cukai dan menghentikan tindakan sewenang-wenang terhadap warga.

“Yang hak harus dikatakan hak, yang batil harus dikatakan batil. Kami hanya rakyat kecil yang meminta keadilan dan pengakuan atas ruang hidup kami,” tambah Eggi

Warga bersama tim kuasa hukum berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan sengketa ini secara manusiawi dan berkeadilan, sesuai dengan prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi hak rakyat,” pungkasnya.

 

[ATS]

KPP Bogor Raya: Pemecatan Ketua KPU Kota Bogor Membuktikan Demokrasi Kota Bogor Tercemar

0

KOTA BOGOR, MPI Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor menjadi sorotan tajam. Kasus yang bermula dari aduan mantan anggota PPK Kecamatan Bogor Tengah terkait dugaan gratifikasi dari salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pilkada 2024 ini dinilai sebagai tamparan keras bagi demokrasi di Kota Bogor.

Putusan ini dianggap membuka tabir gelap penyelenggaraan pemilu yang selama ini berlindung di balik jargon netralitas dan integritas. Ketua Komite Pemantau Pemilu (KPP) Bogor Raya, Beni Sitepu, menegaskan bahwa pemecatan ini bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk pengusutan yang lebih besar.

“DKPP telah memastikan adanya pelanggaran etik berat. Artinya, demokrasi Kota Bogor sudah dicederai secara sadar dan sistematis. Pertanyaannya sekarang: mengapa hanya penerima yang dikorbankan? Di mana pemberi gratifikasi tersebut,” ujar Beni kepada awak media, Minggu (9/2/2026).

Beni menilai, jika pemberi gratifikasi tidak diproses secara hukum, hal ini merupakan bentuk perlindungan terselubung terhadap kejahatan pemilu.

“Kalau pemberi dibiarkan, ini bukan penegakan hukum, melainkan sandiwara. Negara tidak boleh tunduk pada mafia pemilu,” tegasnya.

Atas dasar tersebut, KPP Bogor Raya menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Aparat Penegak Hukum (APH) segera menyeret pihak pemberi gratifikasi ke ranah pidana tanpa kompromi.

2. KPU RI dan Bawaslu RI melakukan pembersihan total di tubuh KPU Kota Bogor, bukan sekadar melakukan pergantian personel.

3. Transparansi penuh untuk mengungkap siapa aktor intelektual, kepentingan yang bermain, serta tujuan di balik gratifikasi tersebut.

KPP Bogor Raya memandang gratifikasi dalam pemilu sebagai kejahatan luar biasa karena merusak hak politik rakyat secara fundamental.

“Satu rupiah gratifikasi lebih berbahaya dari seribu baliho. Ini adalah kejahatan terhadap kedaulatan rakyat,” tambah Beni.

Menutup pernyataannya, Beni memperingatkan bahwa jika negara terkesan lamban atau menutup mata, gelombang tekanan publik akan terus bergulir.

“Kami tidak akan diam. KPP Bogor Raya siap menggalang perlawanan rakyat untuk membersihkan demokrasi Kota Bogor dari praktik-praktik kotor. Demokrasi tidak boleh disandera oleh oknum. Penerima dipecat, pemberi harus dipenjara!” pungkasnya.
— LAWAN KEJAHATAN PEMILU —

 

(Syam)

Bantahan Warga Menggema Setelah PDAM Sebut Tak Ada Pencemaran di Singkawang Tengah

0

“Emangnya Kami Makan Rumput?”

SINGKAWANG. KALBAR, MPI Polemik dugaan pencemaran tanah di Jalan Tirtasari RT 050 RW 10, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, semakin memanas. Setelah warga mengeluhkan kerusakan lahan yang diduga akibat limbah, pihak PDAM disebut telah melakukan pengecekan ke lokasi.

Namun hasil pemeriksaan justru memicu kemarahan warga. Menurut pengakuan salah satu warga, petugas menyampaikan bahwa tidak ditemukan pencemaran dengan alasan rumput di lokasi masih dapat tumbuh.

“Katanya tidak tercemar karena rumput masih hidup. Emangnya kami makan rumput?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Keluhan Warga: Tanah Tak Lagi Produktif
Bagi warga, pernyataan tersebut dianggap tidak menjawab persoalan utama. Mereka menegaskan bahwa masalah bukan sekadar ada atau tidaknya vegetasi liar, melainkan tanah yang tidak lagi produktif untuk pertanian dan tanaman konsumsi.

Sebelum kondisi berubah, lahan tersebut dapat ditanami berbagai tanaman pangan. Kini, tanaman tidak berkembang, sebagian mati, bahkan tanah mengeluarkan bau tidak sedap pada waktu tertentu.

“Rumput itu tumbuh di mana-mana, bahkan di tanah keras sekalipun. Tapi kami tidak menanam rumput. Kami menanam untuk kebutuhan hidup,” kata warga lainnya.

Sejumlah warga mempertanyakan metode pemeriksaan yang dilakukan. Mereka menilai dugaan pencemaran lingkungan seharusnya tidak hanya dilihat dari kondisi permukaan, tetapi juga melalui pengujian laboratorium terhadap sampel tanah dan air.

Pengamat lingkungan menegaskan bahwa indikasi pencemaran tidak selalu terlihat kasat mata. “Tanah bisa terlihat normal di permukaan, tetapi kandungannya berubah. Itu sebabnya pemeriksaan ilmiah sangat penting,” ujarnya.

Warga menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan teknis, melainkan soal kepercayaan publik. Mereka khawatir jika dugaan pencemaran benar terjadi dan tidak segera ditangani, kerusakan bisa meluas dan berdampak pada lingkungan sekitar.

“Kami hanya ingin kepastian. Kalau memang tidak tercemar, buktikan dengan uji laboratorium terbuka. Jangan hanya melihat rumput,” tegas seorang warga.

Warga kini mendesak Pemerintah Kota Singkawang dan Dinas Lingkungan Hidup untuk turun tangan melakukan pemeriksaan independen. Mereka berharap ada hasil uji yang transparan dan dapat diakses publik, sehingga persoalan tidak berhenti pada pernyataan sepihak.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan bukan hanya soal teknis, tetapi juga soal kepercayaan. Ketika warga merasa dampak nyata di lapangan tidak diakui, yang muncul bukan hanya kerusakan lahan, tetapi juga kekecewaan yang semakin dalam.

Hingga laporan ini disusun, belum ada publikasi resmi mengenai hasil uji laboratorium yang dapat memastikan ada atau tidaknya pencemaran di lokasi tersebut. Polemik pun masih bergulir, dan satu kalimat warga kini menjadi simbol kemarahan mereka:

“Kami tidak butuh rumput tumbuh. Kami butuh tanah yang bisa menghidupi.”