Beranda blog Halaman 30

Pekerjaan Proyek Galian Angke Jakarta Barat Dinilai Tidak Becus, Diminta Segera Koordinasi Wilayah

0

JAKARTA, MPI Elemen masyarakat bersama aparat keamanan wilayah menyoroti kejanggalan pelaksanaan proyek galian limbah di Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Proyek yang sudah berjalan beberapa bulan ini dinilai tidak sesuai standar dan berpotensi membahayakan masyarakat.

Ketua DPRT PPBNI Satria Banten, Kiswanto, menegaskan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan keselamatan kerja (K3) tidak dijalankan oleh pekerja di lapangan. “Bahkan ada pekerja yang masuk ke lubang tanpa perlengkapan safety K3,” ujarnya. Pada Minggu (16/11).

Selain itu, pihak pelaksana proyek yang berada di bawah PUPR DKI Jakarta diduga mengabaikan koordinasi dengan aparat wilayah seperti TNI, Polri, Satpol PP, serta organisasi masyarakat. Kiswanto menilai hal ini menunjukkan ketidakprofesionalan dan berpotensi menimbulkan konflik maupun risiko keamanan.

Masyarakat Angke juga mengeluhkan material galian yang tercecer ke badan jalan, sehingga menimbulkan kecelakaan lalu lintas. “Tanah galian yang tercecer membuat jalan licin dan membahayakan pengendara, khususnya roda dua,” jelas Kiswanto.

Selain melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, kondisi ini memperburuk keselamatan warga sekitar. Beberapa kecelakaan bermotor dilaporkan terjadi di sepanjang jalan Angke akibat proyek tersebut.

Minim Koordinasi

Ormas Satria Banten menegaskan bahwa proyek ini tidak pernah melakukan koordinasi dengan:

– Ketua RT/RW
– TNI dan Polri
– Satpol PP
– Ormas PPBNI Satria Banten
– Organisasi masyarakat lainnya

“Kami sudah coba tegur pihak manajemen, tapi tidak ada tanggapan. Sebagai perusahaan pemerintah, masa mengurus proyek perawatan saja tidak becus?” tegas Kiswanto.

Tindak Lanjut

Hingga kini, pengawas proyek berinisial A belum memberikan klarifikasi meski sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa proyek galian ini dikelola PUPR DKI Jakarta dengan menunjuk pihak ketiga sebagai kontraktor. Namun, identitas perusahaan pelaksana belum diketahui.

Masyarakat Angke berencana segera bersurat ke DPRD DKI Jakarta agar proyek ini ditindak tegas dan tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi warga.

 

Red

Pemkab Bogor Gelar Pelantikan 9.687 PPPK Terbesar Se-Indonesia di Stadion Pakansari

0

CIBINONG, MPI Sebanyak 9.687 PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Bogor resmi dilantik di area Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Pada Jumat, (14/11/2025).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan pelantikan tersebut merupakan pelantikan terbesar tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia. Yang mana, hal tersebut merupakan persiapak tahun 2026 sesuai dengan arahan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

“Pegawai paruh waktu (honorer) akan diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai PPPK di Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Rudy kepada wartawan.

Rudy menjelaskan, pada 2026, Pemkab Bogor diberi kuota pengangkatan PPPK sebanyak 4.500 pada tahap pertama. Namun, pihaknya siap dari sisi penganggaran untuk kembali melantik PPPK pada 2026 mendatang

“Yang belum ditetapkan Insya Allah saya kira akan memproses secepatnya, kami Pemkab Bogor hari ini Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi berkomitmen bersama sama, siapa yang berjuang membangun Kabupaten Bogor bersama,” ujarnya.

“Untuk membangun Kabupaten Bogor adalah bagian perjuangan dan Kabupaten Bogor dan tentunya APBD bersumber dari rakyat digunakan oleh rakyat untuk kepentingan seluruh rakyat,” pungkas Rudy.

 

Red

Bupati Bogor Apresiasi Polri Atas Pembangunan Rumah Ibadah di SMA Kemala Taruna Bhayangkara

0

GUNUNG SINDUR, MPI Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengapresiasi pembangunan rumah ibadah di SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Menurutnya, kehadiran rumah ibadah ini menjadi wadah pembinaan moral dan spiritual bagi generasi muda Kabupaten Bogor.

Apresiasi tersebut disampaikan saat menghadiri Topping Off Ceremony sekaligus peletakan batu pertama pembangunan rumah ibadah SMA Kemala Taruna Bhayangkara. Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Komjen Pol. Dedi Prasetyo, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, Asisten Khusus Presiden Republik Indonesia Dirgayuza Setiawan, serta unsur Forkopimda Kabupaten Bogor.

Dalam sambutannya, Bupati Bogor menekankan pentingnya pembangunan rumah ibadah sebagai investasi karakter generasi muda.
“Hadirnya rumah ibadah ini merupakan investasi penting dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi. Hal ini sejalan dengan upaya kami mewujudkan Kabupaten Bogor yang Istimewa, adil, makmur, dan sejahtera,” ujar Rudy Susmanto. Pada Kamis, (13/11).

Sementara itu, Karowatpers SSDM Polri Brigjen Pol. Dr. Budhi Herdi menjelaskan bahwa pembangunan SMA Kemala Taruna Bhayangkara merupakan hasil kolaborasi antara Polri dengan Yayasan Pendidikan Kader Bangsa Indonesia. Yayasan ini mendapat mandat dari Presiden Republik Indonesia untuk mengembangkan sekolah unggulan berkonsep ekosistem Garuda, yang diharapkan mampu mencetak lulusan berdaya saing global dan siap melanjutkan pendidikan ke 100 universitas terbaik dunia.

“Pembangunan fasilitas pendidikan dan rumah ibadah ini adalah investasi jangka panjang bagi bangsa. Hasilnya mungkin baru terlihat 10–20 tahun mendatang ketika generasi emas lulusan sekolah ini tumbuh menjadi pemimpin yang unggul dan berkarakter,” ungkap Brigjen Pol. Budhi Herdi.

Rumah ibadah yang dibangun mencakup masjid, gereja Katolik, gereja Protestan, pura, dan wihara yang letaknya berdekatan. Kehadiran rumah ibadah multikepercayaan ini menjadi simbol bahwa perbedaan bukanlah sekat, melainkan kekuatan untuk mempererat persatuan dan kesatuan bangsa.

 

Red

Saiful Chaniago: Kapolda Metro Jaya Harus Jaga Profesionalitas

0

JAKARTA, MPI Wakil Ketua Umum DPP KNPI sekaligus Ketua Umum Pasukan Pro Bowo (PASPROBO), Saiful Chaniago menilai polemik dugaan ijazah palsu mantan Presiden Republik Indonesia Ke – 7 bukan semata-mata persoalan hukum, melainkan lebih dominan bernuansa politik. Karena itu, ia mengingatkan Kapolda Metro Jaya Asep Suheri agar senantiasa menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas. Kamis (13/11/2025).

Saiful Chaniago menyampaikan apresiasi atas kinerja Kapolda Metro Jaya selama ini. Menurutnya, Kapolda harus konsisten dan konsekuen terhadap nilai konstitusional yang menjamin hak demokrasi setiap warga negara dalam menyampaikan aspirasi, sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang eksistensi Kepolisian Republik Indonesia.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia dalam melayani dan mengayomi masyarakat. Alhamdulillah, banyak prestasi terbaik yang sudah dicapai. Berkaitan dengan penangkapan penculik anak bernama Bilqis di Makassar, kami sebagai pemimpin pemuda Indonesia sangat berterima kasih kepada Kapolri dan jajarannya yang telah optimal menjalankan kewajibannya sesuai amanat undang-undang,” ujar Chaniago.

Lebih lanjut, Saiful berharap kepolisian semakin meningkatkan profesionalitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) secara adil dan proporsional. Ia juga mengingatkan agar institusi kepolisian tidak terjebak dalam dinamika politik kebangsaan.

“Dinamika politik harus keniscayaan demi perbaikan dan penguatan kemajuan Indonesia ke depan,” tutup Saiful Chaniago, Waketum DPP KNPI.

 

Red

Eggi Sudjana: Tegas Tolak Panggilan Polda Metro Jaya soal Kasus Ijazah Palsu Jokowi

0

JAKARTA, MPI Advokat sekaligus aktivis, Eggi Sudjana, menegaskan penolakannya terhadap panggilan klarifikasi penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Panggilan yang dijadwalkan hari ini disebutnya tidak wajib dihadiri, sesuai masukan tim advokat yang mendampinginya. Pada Kamis (13/11/2025).

Dalam pernyataannya, Eggi menyebut dirinya sebagai terlapor memilih untuk tidak hadir. “Kalau perlu jemput saja ke rumah,” ujarnya. Ia menilai undangan klarifikasi tidak memiliki dasar kewajiban hukum yang mengikat.

Eggi menekankan bahwa Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 harus menjunjung tinggi prinsip keadilan. Ia mengingatkan bahwa profesi advokat memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Advokat dilindungi oleh UU Advokat. Pasal 16 jelas menyatakan advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana, dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” tegas Eggi.

Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan alasan dirinya dijadikan tersangka. “Saya tidak pernah hadir dalam kasus ijazah palsu Jokowi, lalu kenapa saya dijadikan tersangka? Ada apa ini?” katanya.

Meski menolak panggilan klarifikasi, Eggi menyatakan siap membantu kepolisian melalui mekanisme gelar perkara khusus sebagaimana yang pernah ia ajukan. Ia juga menegaskan bahwa advokat harus diperlakukan secara proporsional dan penuh kehati-hatian oleh aparat penegak hukum.

Atas dasar perlindungan hukum yang melekat pada profesi advokat, Eggi Sudjana menutup pernyataannya dengan tegas: “Saya tidak akan hadir dalam panggilan Polda Metro Jaya.”

 

Red

Parkir Tak Aman, Konsumen Prima Mart Sukahati Cibinong Kapok Belanja

0
oppo_2

CIBINONG, MPI Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di area parkir Prima Mart Sukahati, Cibinong. Seorang konsumen bernama Dewi kehilangan sepeda motornya saat berbelanja pada Jumat malam, 7 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.

Peristiwa ini memicu keresahan masyarakat yang menilai minimnya sistem keamanan di lokasi. Toko yang beralamat di Jalan KSR Dadi Kusmayadi, Sukahati disebut tidak menyediakan pengamanan memadai, baik berupa petugas parkir maupun himbauan keamanan bagi pelanggan.

“Motor saya hilang saat saya sedang belanja. Tidak ada yang jaga, tidak ada himbauan keamanan di depan toko. Saya trauma dan tidak akan belanja di sana lagi,” ujar Dewi, korban curanmor, Selasa (11/11).

Keamanan Jadi Sorotan
Insiden ini menyoroti pentingnya tanggung jawab pengelola ritel dalam menjamin keamanan fasilitas pendukung, termasuk area parkir. Kepercayaan konsumen dapat hilang bila aspek keamanan diabaikan.

Dewi berharap pihak manajemen Prima Mart segera mengambil langkah nyata, seperti menempatkan petugas parkir sebagai menjaga keamanan dan memasang himbauan keamanan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

“Kami butuh rasa aman saat belanja. Kalau parkir saja tidak dijaga, bagaimana kami bisa percaya,” ungkap Dewi dengan nada resah dan kesal

Korban juga telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Bogor kabupaten bogor dengan membawa bukti dan data kendaraan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Salah satu karyawan toko, Fauzi, mengungkapkan bahwa kasus kehilangan di area parkir Prima Mart bukan kali pertama terjadi tempat saya kerja.

“Sudah tiga kali kejadian kehilangan di sini. Helm saya juga pernah hilang sebulan lalu. Bahkan pada 21 Oktober malam, motor teman saya, Merk honda Beat Deluxe CBS, juga hilang,” ujarnya.

“Teman saya yang lain juga hampir kehilangan motor. Untungnya motor itu dikunci cakram, jadi yang dibobol hanya bagian kontaknya. Memang daerah sini rawan, Pak,” tambahnya.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak management Prima Mart Sukahati belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden tersebut.

 

Red

Tanggapan atas Video Viral: Sikap Duduk dan Apatis Ibu Muda saat Lagu Indonesia Raya Diputar

0

MPI – 6 November 2025. Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu muda duduk saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar telah menjadi viral di platform TikTok dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat individu tersebut tetap duduk di antara barisan orang yang berdiri tegak, diduga dalam momen resmi atau kegiatan publik.

Terkait hal ini, kami menyampaikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Sikap hormat tersebut dimaknai sebagai berdiri tegak, diam, tidak melakukan aktivitas lain, dan menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali terdapat alasan yang sah seperti kondisi kesehatan atau disabilitas.

Kami mengimbau masyarakat untuk:

– Memahami pentingnya menghormati simbol-simbol negara sebagai bagian dari identitas dan persatuan nasional.
– Tidak serta-merta menghakimi individu dalam video tanpa mengetahui latar belakang atau kondisi yang bersangkutan.
– Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan polemik tanpa klarifikasi.

Kami juga mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum edukatif, bukan sekadar viralitas. Hormat terhadap lagu kebangsaan adalah bagian dari etika publik dan tanggung jawab warga negara.

 

Red

Eggi Sudjana Ingatkan Polisi: “Jangan Sampai Dipermalukan”

0

JAKARTA, MPI Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah tersebut janggal dan mencederai prinsip-prinsip hukum di Indonesia.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, Eggi mengingatkan aparat kepolisian agar tidak gegabah melanjutkan proses hukum yang menurutnya cacat prosedur.

“Teman-teman polisi belum terlambat. Jangan diteruskan ke jaksa. Pasti nanti kita lakukan praperadilan. Itu nanti dipermalukan kalian ini polisi, karena aneh sekali ilmu hukum, kok kalian lakukan yang aneh gitu lho,” ujar Eggi. Pada Minggu (9/11).

Tiga Regulasi yang Dinilai Dilanggar

Eggi menyebut ada tiga regulasi yang menurutnya telah dilanggar dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka:

1. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin imunitas profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menurutnya relevan dalam konteks peran hukumnya.
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tahapan penyidikan secara prosedural.

Eggi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun disidik sebelumnya. “Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu,” tegasnya.

Pertanyakan Legalitas Penandatanganan Surat

Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan legalitas surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang menurutnya tidak selevel dengan pejabat pembuat regulasi.

“Kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap itu kan jenderal. Orang mesti disidik yang benar, orang nggak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?” ujarnya.

Eggi menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut dan berharap aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Red