Beranda blog Halaman 31

Tanggapan atas Video Viral: Sikap Duduk dan Apatis Ibu Muda saat Lagu Indonesia Raya Diputar

0

MPI – 6 November 2025. Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu muda duduk saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diputar telah menjadi viral di platform TikTok dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Dalam video tersebut, terlihat individu tersebut tetap duduk di antara barisan orang yang berdiri tegak, diduga dalam momen resmi atau kegiatan publik.

Terkait hal ini, kami menyampaikan klarifikasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai aturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.”

Sikap hormat tersebut dimaknai sebagai berdiri tegak, diam, tidak melakukan aktivitas lain, dan menunjukkan penghormatan terhadap simbol negara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali terdapat alasan yang sah seperti kondisi kesehatan atau disabilitas.

Kami mengimbau masyarakat untuk:

– Memahami pentingnya menghormati simbol-simbol negara sebagai bagian dari identitas dan persatuan nasional.
– Tidak serta-merta menghakimi individu dalam video tanpa mengetahui latar belakang atau kondisi yang bersangkutan.
– Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menimbulkan polemik tanpa klarifikasi.

Kami juga mendorong agar peristiwa ini menjadi momentum edukatif, bukan sekadar viralitas. Hormat terhadap lagu kebangsaan adalah bagian dari etika publik dan tanggung jawab warga negara.

 

Red

Eggi Sudjana Ingatkan Polisi: “Jangan Sampai Dipermalukan”

0

JAKARTA, MPI Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, menyampaikan keberatannya atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia menilai langkah tersebut janggal dan mencederai prinsip-prinsip hukum di Indonesia.

Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, Eggi mengingatkan aparat kepolisian agar tidak gegabah melanjutkan proses hukum yang menurutnya cacat prosedur.

“Teman-teman polisi belum terlambat. Jangan diteruskan ke jaksa. Pasti nanti kita lakukan praperadilan. Itu nanti dipermalukan kalian ini polisi, karena aneh sekali ilmu hukum, kok kalian lakukan yang aneh gitu lho,” ujar Eggi. Pada Minggu (9/11).

Tiga Regulasi yang Dinilai Dilanggar

Eggi menyebut ada tiga regulasi yang menurutnya telah dilanggar dalam proses penetapan dirinya sebagai tersangka:

1. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang menjamin imunitas profesi advokat dalam menjalankan tugasnya.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menurutnya relevan dalam konteks peran hukumnya.
3. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur tahapan penyidikan secara prosedural.

Eggi menegaskan bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai saksi maupun disidik sebelumnya. “Kan semua orang tahu, saya nggak pernah datang, mangkir katanya. Nggak pernah disidik. Pertanyaan serius saya, nggak pernah disidik kok bisa jadi tersangka? Aneh itu,” tegasnya.

Pertanyakan Legalitas Penandatanganan Surat

Lebih lanjut, Eggi mempertanyakan legalitas surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh perwira berpangkat Komisaris Besar (Kombes), yang menurutnya tidak selevel dengan pejabat pembuat regulasi.

“Kok kombes berani ngelawan jenderal? Perkap itu kan jenderal. Orang mesti disidik yang benar, orang nggak disidik kok bisa jadi tersangka? Ini pesan siapa?” ujarnya.

Eggi menyatakan akan menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersebut dan berharap aparat penegak hukum bertindak sesuai koridor hukum yang berlaku.

 

Red

KDM Gubernur Jabar Turun Tangan Penertiban Interchange, Warga Menolak: Ketegangan di Gerbang Karawang Barat

0

KARAWANG, MPI 10 November 2025 — Ketegangan mewarnai penertiban bangunan semi permanen di kawasan Interchange Karawang Barat, tepatnya di depan Grand Taruma, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung memimpin pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang.

Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan strategis yang menjadi akses utama menuju pusat kota dan kawasan industri Karawang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik dan menjamin keselamatan pengguna jalan dari dampak pembangunan liar.

Didampingi Satpol PP dan aparat kepolisian, Gubernur Dedi Mulyadi memimpin pembongkaran bangunan di atas lahan milik pemerintah kota. Alat berat dikerahkan, dan puluhan petugas diturunkan. Namun, proses ini memicu protes dari sejumlah pemilik bangunan.

“Kami tidak diberi waktu cukup untuk mencari solusi. Cara ini terlalu keras,” ujar salah satu warga yang bangunannya terdampak. Pada Senin, (10/11).

Warga menyebut penertiban berlangsung mendadak dan tidak manusiawi. Sebagian mengaku telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih adil.

Menanggapi protes tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pernyataan tegas:

“Kami tidak bisa membiarkan tata ruang kota dikacaukan oleh bangunan liar. Ini bukan soal menggusur, ini soal menjaga keselamatan dan ketertiban bersama. Pemerintah sudah memberikan peringatan jauh hari. Jika tetap melanggar, maka penertiban adalah konsekuensi yang harus diterima.”

Ia menambahkan bahwa penertiban bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi demi masa depan Karawang sebagai kota industri yang tertata dan berdaya saing.

“Kami terbuka terhadap dialog, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Tidak ada pembangunan yang berkelanjutan tanpa ketertiban ruang,” tegasnya.

📌 Sorotan Publik dan Komitmen Pemerintah

Penertiban ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap masukan dan berkomitmen mengevaluasi pendekatan penertiban agar lebih komunikatif dan berkeadilan ke depan.

 

Red

Rembuknas & HUT Pertama Partai Perubahan: Muhammad Ghufron Resmi Jadi Ketua Umum, Tegaskan Komitmen Kerakyatan

0

JAKARTA, MPI Partai Perubahan menggelar Rembuk Nasional (Rembuknas) yang monumental, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pertama partai, di Gelanggang Remaja Kramat Jati, Jakarta Timur. Acara berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan kedewasaan organisasi yang baru berusia satu tahun.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri seluruh perwakilan daerah, Muhammad Ghufron terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Perubahan periode 2025–2030. Pemilihan ini menandai konsolidasi internal yang solid dan kepercayaan penuh kader terhadap kepemimpinan beliau.

“Kepemimpinan ini adalah amanah besar untuk memperkuat struktur partai dan mempercepat pencapaian visi perubahan,” ujar Ghufron dalam pidatonya. Pada Senin, (10/11).

Perayaan HUT yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional memberikan makna filosofis mendalam bagi perjuangan partai. Ketua Umum menegaskan bahwa semangat para pahlawan menjadi inspirasi utama dalam merumuskan arah kebijakan partai.

 

Slogan kami ‘Dari rakyat, oleh rakyat, untuk semesta’ bukan sekadar kata, tapi komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan bangsa,” tegasnya.

Di bawah nahkoda baru, Partai Perubahan menegaskan fokusnya pada pengokohan visi dan misi kerakyatan. Seluruh kebijakan akan diarahkan untuk menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas, dengan tujuan menciptakan tatanan negara yang lebih baik dan berkeadilan.

Rembuknas dan HUT juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan ikatan emosional antaranggota. Partai menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif kader dan simpatisan yang hadir, sebagai wujud loyalitas dan komitmen bersama dalam membawa perubahan nyata bagi Indonesia.

 

Red

Presiden Prabowo Umumkan 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto

0

JAKARTA, MPI 10 November 2025 — Dalam rangka peringatan Hari Pahlawan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hari ini akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa dalam sebuah upacara kenegaraan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Pada Senin, (10/11/2025).

Salah satu nama yang dipastikan menerima gelar tersebut adalah Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Kepastian ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di kediaman Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Minggu malam (9/11).

“Penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai masukan, termasuk dari Ketua MPR dan Wakil Ketua DPR,” ujar Prasetyo. Ia menambahkan bahwa finalisasi daftar penerima dilakukan bersama Menteri Kebudayaan Fadli Zon, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional, menurut Prasetyo, adalah bentuk penghormatan negara terhadap individu-individu yang telah memberikan kontribusi luar biasa bagi bangsa dan negara. “Ini adalah momen reflektif untuk mengenang jasa para tokoh yang telah membentuk sejarah dan arah perjalanan Indonesia,” katanya.

Penetapan Soeharto sebagai salah satu penerima gelar diperkirakan akan memicu respons publik yang luas, mengingat rekam jejak kepemimpinannya yang panjang dan penuh dinamika. Pemerintah menyatakan siap membuka ruang dialog dan refleksi atas keputusan ini sebagai bagian dari proses pendewasaan demokrasi dan penghargaan terhadap sejarah bangsa.

 

Red

Polri Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Palsu Presiden RI ke-7

0

JAKARTA, MPI Kepolisian Republik Indonesia melalui Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden RI ke-7, Ir. H. Joko Widodo. Penetapan ini dilakukan pada Jumat (7/11). setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan para ahli hukum, bahasa, komunikasi, dan sosiologi.

Langkah hukum ini diambil menyusul laporan resmi terkait tudingan ijazah palsu yang sempat beredar luas di media sosial dan ruang publik. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polri menyimpulkan bahwa tindakan para tersangka masuk dalam kategori pelanggaran pidana berupa fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas institusi negara dan melindungi kehormatan pejabat publik dari serangan informasi yang tidak berdasar,” ujar perwakilan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers.

Polri menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara profesional, berkeadilan, dan berintegritas, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Para tersangka akan menjalani proses lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital, serta perlunya edukasi publik tentang etika komunikasi dan tanggung jawab sosial di era keterbukaan informasi.

 

Red

Mahasiswa UPN “Veteran” Jakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Kampung Cijantur

0

BOGOR, MPI Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPN “Veteran” Jakarta melalui program Sustainable Village 2025 bertema KILAU: Kolaborasi Inovatif untuk Keberlanjutan dan Aksi Unggul kembali melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat. Kali ini, kegiatan berlangsung di Kampung Cijantur, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, dengan fokus pada peningkatan layanan kesehatan melalui pemeriksaan gratis bagi warga.

Tim dari Fakultas Kedokteran (FK) dan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) UPN “Veteran” Jakarta berkolaborasi menghadirkan layanan pemeriksaan kolesterol, gula darah, dan asam urat, serta penyuluhan pencegahan penyakit cacingan bagi ibu rumah tangga. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dan melakukan deteksi dini terhadap penyakit.

Akses Terbatas, Antusiasme Warga Masih Rendah

Kampung Cijantur dikenal memiliki kondisi geografis yang menantang. Akses jalan yang sulit dan jarak jauh dari fasilitas kesehatan membuat masyarakat kesulitan mendapatkan layanan medis. Meski kegiatan ini bertujuan mendekatkan layanan kesehatan, antusiasme warga masih tergolong rendah.

“Biasanya pemeriksaan kesehatan baru ada kalau ada mahasiswa yang datang. Selebihnya jarang,” ujar Ulung (38), warga setempat. Pada Sabtu (18/10/2025).

Sementara itu, Iis (38) mengaku sudah lebih dari lima tahun tidak berkunjung ke puskesmas. “Jaraknya jauh, jalannya susah, dan kalau berobat juga mahal. Jadi kami lebih memilih menahan,” tuturnya.

Beberapa warga telah memiliki BPJS, namun manfaatnya belum dirasakan maksimal karena minimnya penyuluhan dan pendampingan kesehatan. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kepedulian mahasiswa dalam menjembatani kesenjangan akses layanan kesehatan.

Kolaborasi Fakultas dan Harapan Warga

Dalam pelaksanaannya, tim FIKES bertanggung jawab atas sosialisasi dan pemeriksaan dasar seperti pengukuran berat dan tinggi badan, sementara tim FK menangani formulir dan pemeriksaan lanjutan. Puskesmas setempat turut mendukung dengan pemberian obat sesuai hasil pemeriksaan.

Kegiatan ini menghasilkan dampak positif: pemeriksaan kesehatan gratis, edukasi pencegahan penyakit, dan peningkatan kesadaran warga akan pentingnya pola hidup sehat. Semangat kolaboratif antar fakultas menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan aksi unggul dan berkelanjutan.

Warga berharap ke depannya tersedia fasilitas kesehatan tetap di Kampung Cijantur. “Kalau bisa ada puskesmas atau pos pelayanan di sini, biar ibu hamil nggak perlu turun jauh kalau mau melahirkan,” harap Iis.

Harapan ini bukan bentuk keluhan, melainkan wujud kepedulian agar desa mereka berkembang dengan dukungan dari lembaga pendidikan, pemerintah, dan organisasi sosial. Warga ingin kualitas hidup, pendidikan, dan fasilitas kesehatan di Cijantur semakin baik dan merata.

 

Red

Mengurai Benang Kusut Administrasi dan Sosial di Cijantur Lewat Program SUSVIL 2025

0

BOGOR, MPI Kampung Cijantur, Kecamatan Rumpin, masih menghadapi tantangan serius dalam hal administrasi kependudukan dan akses informasi. Terletak di wilayah berbukit yang sulit dijangkau, warga—terutama lansia—kesulitan mengurus dokumen seperti KTP dan KK secara mandiri.

Menjawab kondisi tersebut, BEM UPN Veteran Jakarta melalui program Sustainable Village 2025 (SUSVIL) bidang Lingkungan Masyarakat, menggelar kegiatan pendampingan sosial dan administratif di Cijantur. Fokus utamanya: meningkatkan kesejahteraan warga melalui literasi informasi dan kemudahan akses layanan publik.

Pendampingan Lansia dalam Urusan Administrasi

Banyak warga lansia belum memiliki dokumen kependudukan lengkap. Bukan karena enggan, tetapi karena akses menuju kantor kecamatan sangat terbatas.

“Banyak warga ingin punya KTP dan KK, tapi jalan ke bawah itu jauh dan nanjak,” ujar Abduloh (56), warga Cijantur. Pada Senin, (20/10/2025).

Melalui SUSVIL, mahasiswa membantu pengumpulan data dan berkoordinasi langsung dengan pihak Kecamatan Rumpin untuk mempercepat proses administrasi.

Informasi Terhambat oleh Blank Spot

Kondisi geografis menyebabkan sinyal telepon dan internet sulit menjangkau sebagian besar wilayah kampung. Warga pun mengandalkan toa masjid dan kabar dari mulut ke mulut sebagai sumber utama informasi.

“Kalau ada yang meninggal, kerja bakti, atau bantuan, ya dikabarin dari toa,” kata Elis (35), warga setempat.

Keterbatasan ini menjadi sorotan penting dalam upaya pembangunan sosial dan partisipasi warga terhadap program pemerintah.

Peran Tim Pengembangan Administrasi SUSVIL

Tim SUSVIL melakukan pendataan sosial, diskusi dengan perangkat desa, dan wawancara warga untuk menggali kebutuhan serta kendala yang dihadapi. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk policy brief sebagai rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah.

“Data yang kami kumpulkan tidak hanya soal administrasi, tapi juga pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur informasi,” jelas perwakilan tim pengembangan.

Harapan untuk Masa Depan Cijantur

Program SUSVIL 2025 bertujuan membangun kemandirian warga dalam urusan administrasi dan memperkuat kemampuan adaptasi terhadap perkembangan informasi.

“Kampung Cijantur punya semangat besar, tinggal bagaimana dukungan infrastrukturnya diperkuat,” tutup perwakilan BEM UPN Veteran Jakarta.

 

Red